Putusan PT DENPASAR Nomor 53/PDT/2023/PT DPS |
|
Nomor | 53/PDT/2023/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Matheus Samiaji |
Hakim Anggota | Nyoman Dedy Triparsada, Bri Dewa Made Alit Darma |
Panitera | Dewa Ketut Putra Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ? MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT; ? MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 403/PDT.G/2022/PN DPS, TANGGAL 25 JANUARI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; M E N G A D I L I S E N D I R I - DALAM KONVENSI. - DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD). DALAM REKONVENSI : - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD). DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; ? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 403/Pdt.G/2022/PN Dps, tanggal 25 Januari 2023 yang dimohonkan banding tersebut; M E N G A D I L I S E N D I R I - DALAM KONVENSI. - DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard). DALAM REKONVENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard). DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PDT/2023/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 53/PDT/2023/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1480 K/Pdt/2024
Banding : 53/PDT/2023/PT DPS
Statistik7616