- Menyatakan Eksepsi Tergugat ? I, Tergugat ? II dan Tergugat ? III tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat ? I, Tergugat ? II dan Tergugat ? III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan obyek sengketa berupa tanah tambak sesuai bukti kepemilikan Petok d/ Letter C No.1175 Persil 110 Klas dt III, luas 11,070 Ha yang tercatat dibuku register Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tertulis atas nama Hj. Ruqoyyah, dengan batas ? batasnya antara lain sebagai berikut :
- Sebelah Selatan : Tambak TKD/ Sungai ;
- Sebelah Timur : H. Mahmudi/ Hj. Umiyah ;
- Sebelah Utara : H. Jupri ;
- Sebelah Barat : Hj. Lailah ;
- Menyatakan Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat ? II tanggal 13 Maret 2015 batal dan tidak berlaku berdasarkan Surat Pernyataan Pembatalan Kesepakatan tanggal 25 Juli 2015 ;
- Menyatakan kwitansi yang tertulis sudah terima dari H. Ar ? Rosikh sebanyak dua milyar Sembilan ratus juta rupiah untuk pembayaran sebidang tanah tambak terletak di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tercatat dalam Buku Desa No.1175 Persil 110 dengan luas 11.070 Ha atas nama Hj. Ruqoyyah, uang Rp. 2.900.000.000,- tertanggal 29 Januari 2018 tidak berlaku dan batal demi hukum ;
- Menyatakan Ikatan Jual Beli dan Kuasa Jual yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat ?I yang belum ditandatangani oleh Pejabat Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari, SH., MSi. tidak berlaku menurut hukum;
- Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat ? I, Tergugat ? II dan Tergugat ? III tidak ada ikatan jual beli ;
- Menghukum Tergugat ? I dan Tergugat ? II supaya menyerahkan dokumen bukti kepemilikan obyek sengketa milik Penggugat yang pernah diserahkan kepada Tergugat ? I dan Tergugat ? II antara lain berupa Surat Hibah, Surat Keterangan Waris, Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Riwayat Tanah secara langsung dan tanpa syarat apapun dihadapan Pengadilan Negeri Sidoarjo;
- Menghukum Tergugat ? I, Tergugat ? II dan Tergugat ? III secara tanggung rentang untuk membayar uang paksa/ Dwangsom Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan bilamana tidak menjalankan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat - I Kopensi, Tergugat - II Konpensi dan Tergugat - III Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.152.000,- (tiga juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 247/Pdt.G/2022/PN Sda |
|
Nomor | 247/Pdt.G/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.a.didi Ismiatun, Br Hakim Anggota Irianto Prijatna Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: Dendi Prasetijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI Adalah sah menurut hukum milik Penggugat ; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKOPENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pdt.G/2022/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 247/Pdt.G/2022/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pdt.G/2022/PN Sda
Statistik7531