- Menyatakan Terdakwa Iswadi Idris Alias Jastro Bin Sarkawi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iswadi Idris Alias Jastro Bin Sarkawi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I jenis sabu terbungkus potongan bekas gery (berat bersih 2,32202 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab 2,31450 gram);
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu didalam bekas bungkus Ricola (berat bersih 22,29353 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab 22,28776 gram);
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu didalam bekas bungkus kopi susu (berat bersih 0,32359 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab 0,31762 gram);
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu didalam bekas bungkus kopi Good Day (berat bersih 0,33547 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab 0,32979 gram);
- 1 (satu) buah bekas bungkus sabu didalam plastik klip ukuran besar (berat bersih 0,32114 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab 0,31540 gram);
- 13 (tiga belas) buah bekas bungkus sabu didalam plastik klip ukuran sedang;
- 1 (satu) buah serok terbuat dari potongan sendok plastik warna putih;
- 2 (dua) buah pipet Kaca;
- 2 (dua) tutup botol aqua berlubang dua warna biru;
- 1 (satu) buah selang bening;
- 44 (empat puluh empat) plastik klip merk C-tik;
- 90 (Sembilan puluh) Plastik Klip merk Klip Plastik;
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru hitam;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI bertuliskan angka 60130102080348101;
- 1 (satu) timbangan digital merk FF1976 warna hitam;
- 1 (satu) korek gas merk Tokai warna ungu;
- 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam;
- 1 (satu) buah Kardus Handphone merk VIVO;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEPARA Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Sugondo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Br Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Kuswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2023/PN Jpa
Statistik3617