- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;
- Menyatakan sah kesepakatan kerjasama secara lisan antara Penggugat dan Tergugat I Jasa Instalasi Listrik (Mekanik Elektrik) yang kemudian dituangkan secara tertulis berupa surat ?Perjanjian Kerjasama? tanggal 12 Agustus 2016;
- Menyatakan kerjasama Jasa Instalasi Listrik (Mekanik Elektrik) Tergugat I dilakukan dalam masa perkawinan dengan Tergugat II dan merupakan tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Modal Usaha dan Keuntungan tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat II mengetahui bahwa Tergugat I menerima modal usaha kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Modal Usaha dan keuntungan kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp143.461.500,00 (seratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Para Tergugat mengembalikan uang pelunasan Bank Mandiri Cabang Mikro Keling kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp126.536.000,00 (seratus dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN JEPARA Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2022/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2022/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2022/PN Jpa
Statistik7840