- Menyatakan terdakwa YUSUF FRIAN SETIAWAN Als. LENJONG Bin YULIANTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut
- Menyatakan Terdakwa YUSUF FRIAN SETIAWAN Als. LENJONG Bin YULIANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Permufakatan Jahat Tanpa hak menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG Galaxy A12 warna hitam berikut simcardnya dengan nomor WA 081225412405.
- Urine dalam tube plastic.
- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil diisolasi warna merah ditempeli isolasi double tip di dalam bungkus Good Day Cappuccino dengan berat bruto 1,28 gram;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y21s warna biru berikut simcardnya dengan nomor WA 0895326684210;
- Urine dalam tube plastic.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 32/Pid.Sus/2023/PN Skt |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ninik Hendras Susilowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Erna Indrawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristina Dwi Yuniastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara An. JONI ARIF WIDIANTO Bin HARYANTO |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2023/PN Skt
Statistik4216