- MENYATAKAN EKSEPSI DARI PEMBANDING /TERGUGAT, PEMBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI 1 DAN PEMBANDING / TERGUGAT II INTERVENSI 2 TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN DITERIMA ;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING TIDAK DITERIMA ;
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Eksepsi dari Pembanding /Tergugat, Pembanding/Tergugat II Intervensi 1 dan Pembanding / Tergugat II Intervensi 2 tentang Kompetensi Absolut Pengadilan diterima ;
- Menyatakan gugatan Terbanding tidak diterima ;
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PTTUN BANJARMASIN Nomor 9/B/2023/PT.TUN.BJM |
|
Nomor | 9/B/2023/PT.TUN.BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lelang |
Kata Kunci | Lelang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota | Sumartanto, Bresau Ngefak |
Panitera | Budiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERGUGAT, PEMBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI 1 DAN PEMBANDING / TERGUGAT II INTERVRNSI 2; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA NOMOR : 29/G/2022/PTUN.SMD, TANGGAL 27 DESEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI; DALAM PENUNDAAN MENOLAK PERMOHONAN TERBANDING TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN OBJEK SENGKETA ; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat, Pembanding/Tergugat II Intervensi 1 dan Pembanding / Tergugat II Intervrnsi 2; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 29/G/2022/PTUN.SMD, tanggal 27 Desember 2022 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI; DALAM PENUNDAAN Menolak Permohonan Terbanding tentang Penundaan Pelaksanaan objek sengketa ; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 371 K/TUN/2023
Banding : 9/B/2023/PT.TUN.BJM
Statistik20811