Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 153/Pid,Sus/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 153/Pid,Sus/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Masdiana, M.h Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Dewi Satriani Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa AFI MEYLIA LAYADI ALIAS VIVI BINTI BENI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer milik orang lain dengan cara apa pun? sebagaimana dakwaan kombinasi alternatif kedua primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp50.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) unit komputer LENOVO J4005 warna putih, Serial Number YJ00SDQ5;2. 1 (satu) unit komputer LENOVO J4005 warna putih, Serial Number YJ00SDQE;3. 1 (satu) unit komputer LENOVO J4005 warna putih, Serial Number YJ00SE5P;4. 1 (satu) unit komputer LENOVO J4005 warna putih, Serial Number YJ00R7HM;5. 1 (satu) unit komputer LENOVO J4005 warna putih, Serial Number YJ00SDRH;6. 1 (satu) unit komputer LENOVO J4005 warna putih, Serial Number YJ00SE5Q;7. 1 (satu) unit komputer LENOVO J4005 warna putih, Serial Number YJ00SEDD;8. 1 (satu) unit komputer LENOVO J4005 warna putih, Serial Number YJ00R7M2;9. 1 (satu) unit komputer LENOVO J4005 warna putih, Serial Number YJ00SDXL;10. 1 (satu) unit Laptop merk DELL Core i5 warna merah lengkap dengan casnya (yang didalamnya terdapat Gambar Denah Ruangan CAT / Tempat Ujian Seleksi CASN berbasis CAT di Kabupaten Sidrap tahun 2021 dan Folder bernama FOTO MASTER yang berisi foto-foto; 11. 1 (satu) unit Monitor merk LG 19 Inch;12. 1 (satu) unit Keyboard merk DIVIPARD;13. 1 (satu) unit Printer merk EPSON L 3110;14. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F5 warna hitam, Nomor IMEI: 865587043503671;15. 1 (satu) buah Simcard Tri Nomor Seri: 8990007869147479 dengan Nomor Telepon : 0895321036348;16. 1 (satu) buah simcard simpati loop 4G nomor seri 62100791728114;17. 1 (satu) unit server closed circuit television (CCTV);18. 1 (satu) buah flash disk merek SanDisk 8GB yang berisi : a. File Folder 11zon_converted yang berisi file screenshot soal ujian;b. File Folder foto master yang berisi file foto master;c. File Folder screenshoot yang berisi file screenshot soal ujian;d. File Folder Sent yang berisi file Daftar Nama Peserta;19. 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba 64 GB berisi file audit trail dan log in sidrap;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara H. Suardi alias H. Habibi bin H. Ako;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid,Sus/2022/PN Sdr
Statistik15268