- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TULUS BIN TARMIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Melakukan ancaman kekerasan, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan yang dilakukan beberapa kali dan dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe CPH937 warna hijau dengan IMEI 1 : 862435040706538, IMEI 2: 862435040706520 beserta sebuah micro sd merek sandisk ultra 32 gb, simcard xl dengan nomor 087821075554 berikut file yang ada di dalamnya;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan damai antara Muhammad Tulus dengan Ngatirah dan Fitri Selviana yang dibuat di Hargotirto pada tanggal 25 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Sulistyo di Hargowilis pada tanggal 02 September 2022;
- 1 (Satu) lembar surat pernyataan damai antara Muhammad Tulus dengan Muhammad Masykur dan Laila Nuruh Arifah yang dibuat di Hargowilis pada tanggal 02 September 2022;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Muhammad Tulus kepada Muhammad Masykur yang dibuat di Hargowilis pada tanggal 02 September 2022;
- 1 (Satu) lembar surat pernyataan damai antara Muhammad Tulus dengan Hastal Sukadari dan Anisa Istiqomah yang dibuat di Hargowilis pada tanggal 02 September 2022;
- 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Muhammad Tulus kepada Hastal Sukadari yang dibuat di Hargowilis pada tanggal 02 September 2022.
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru dongker dibagian depan bertuliskan ?Senyum Untuk Adikku? ;
- 1 (satu) buah rok panjang warna hitam ;
- 1 (satu) buah celana dalam warna ungu muda ;
- 1 (satu) buah BH warna ungu muda ;
Putusan PN WATES Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Wat |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2023/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurjenita, Br Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Krisyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD TULUS BIN TARMIDI; Tetap terlampir di dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2023/PN Wat
Statistik557