- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tentang pembagian harta bersama berupa:
- Di sebelah Utara berbatasan dengan jalan lingkungan;
- Di sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Hasyim Jalal;
- Di sebelah Barat dengan tanah milik Rufiqa Helvy;
- Di sebelah Timur berbatasan dengan Al Asmari;
- Tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Kemang Utara Raya Nomor 14 B RT.006 RW.05 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan Sertifikat Hak Milik Nomor 5489/Bangka seluas 158 M2 dengan batas-batas:
- Di sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bp. Palepi;
- Di sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ibu Hasyim Jalal;
- Di sebelah Barat dengan tanah milik Bp. Syafei Shihab;
- Di sebelah Timur dengan Rufiqa Helvy,
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi tentang pembagian harta bersama berupa: 1 (satu) Unit Apartemen terletak di Kebagusan City, Tower A, Lantai 18, Unit 9a, Type 50 M2/2 x 1 kamar tidur, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 4384/Pdt.G/2022/PA.JS |
|
Nomor | 4384/Pdt.G/2022/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Yayuk Afiyanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Enas Nasrudin, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Taslimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuraini |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam pokok perkara: Dalam Konvensi: 1.1. Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Kemang Utara Raya Nomor 14 B RT.006 RW.05 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5490/Bangka seluas 116 M2 dengan batas-batas: tidak dapat diterima (niet ont-vankelijke verklaard); Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ont-vankelijke verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4384/Pdt.G/2022/PA.JS
Banding : 78/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik10017