- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- 70% dari 1 (satu) unit bangunan rumah type 160 M2 yang terletak di Jln ........., dusun Nangka, Gampong .........., kecamatan Meuraxa, kota Banda Aceh.
- 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Daihatsu, type Grand Max, warna putih Nopol BL8143 GI.
- 1 (satu) unit sepeda merek Thrill;
- perkakas dan peralatan rumah tangga berupa :
- 1 Unit AC 1 PK, Merek Panasonic;
- 1 Unit AC PK, Merek Panasonic;
- 2 Kursi Teras + Meja merek Informa;
- Gorden Pintu, Jendela di Ruang Tamu, Ruang Tengah, Ruang Belakang dan Kamar Tidur;
- Sofa Ruang Tamu;
- 2 Kursi Ruang Tamu Warna Gold;
- 1 Unit Meja Kaca dan Granit ;
- Lampu Kristal di Ruang Tamu;
- Meja Makan + 6 Kursi Makan;
- Lampu Kristal di Meja Makan;
- Kulkas merek Sharp Warna Hitam;
- Tabung Gas 12 Kg Warna Merah;
- Kompor Gas, Merek Rinnai, warna hitam;
- 2 Set Spring Bed + Tipan Merek Modis/Caesar;
- Mesin Air/Sanyo ;
- Tabung saringan air;
- Tangki Air di atap rumah warna orange;
- 1 Lemari Baju warna Grey Mix BW;
- 1 Kursi Warna corak hitam putih ;
- Sisa dari keuntungan perusahaan CV Meuraxa Karya Mandiri sejumlah Rp146.666.644,- (Seratus empat puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah),
- Menyatakan dan menetapkan bahwa terhadap harta bersama tersebut di atas pada diktum angka 2 (2.1;2.2;2.3;2.4 dan 2.5) adalah 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat dan sisanya (Seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat dan atau siapapun juga yang menguasai harta bersama pada diktum angka 2 (2.1;2.2;2.3;2.4 dan 2.5) diatas, secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya kepada Penggugat untuk menyerahkan harta bersama tersebut dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura), maka dilelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara, dan hasilnya (Seperdua) bagian untuk Penggugat dan sisanya (Seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menyatakan ditolak dan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;
- Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini dihitung sebesar Rp.2.762.000,--(Dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah).-
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 369/Pdt.G/2022/MS.Bna |
|
Nomor | 369/Pdt.G/2022/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bukhari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.mohd. Ridhwan Ismail, M.hbr Hakim Anggota Said Safnizar |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahdi Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 369/Pdt.G/2022/MS.Bna
Statistik12912