- Menyatakan Terdakwa Heriyadi bin alm Darmawi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Heriyadi bin alm Darmawi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 05 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- 01 (satu) buah tas warna hitam;
- 01 (satu) unit Handphone merk ITEL;
Putusan PN BATULICIN Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Bln |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2023/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Domas Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, M.hbr Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti Damayka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2023/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2023/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2023/PN Bln
Banding : 93/PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik4212