- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang terletak di Jalan Raya Batulicin RT. 16, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 913 M2 (sembilan ratus tiga belas meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 06108/Batulicin tertanggal 22 April 2012 atas nama Andi Harun Al Rasyid (Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) adalah sah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk meninggalkan tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang terletak di Jalan Raya Batulicin RT. 16, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 913 M2 (sembilan ratus tiga belas meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 06108/Batulicin tertanggal 22 April 2012 atas nama Andi Harun Al Rasyid (Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi);
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.977.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Bln |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2022/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denico Toschani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Domas Manalu, Br Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Aristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2022/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2022/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3564 K/Pdt/2023
Pertama : 27/Pdt.G/2022/PN Bln
Statistik15484