- Menyatakan Terdakwa atas nama Muchamad Hady Bagus Sapei, Praka, NRP 31140502670994 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Oditur Militer.
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 252-K/PM.II-08/AD/IX/2022 |
|
Nomor | 252-K/PM.II-08/AD/IX/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk K Sunti Sundari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Subiyatno, Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh M Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Chk Andre Jaguar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak). 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 2 (dua) pucuk senjata Airsoftgun jenis HK laras panjang (melekat pada berkas Terdakwa Praka Muhammad Siddiq). Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain 2) 2 (dua) pucuk Pistol Airsoftgun jenis Glock (melekat pada berkas Terdakwa Praka Muhammad Siddiq). 3) 1 (satu) unit Handphone milik Praka Muhammad Siddiq. Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar Surat perintah penyitaan Nomor SP.Sita/04-P2/VII/2022/BNN tanggal 5 Juli 2022. 2) 6 (enam) lembar Berita acara penyitaan barang bukti Narkotika . 3) 6 (enam) lembar Surat ketetapan status barang sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor B-238/M.1.14.3/Enz.1/07/2022 tanggal 14 Juli 2022. 4) 10 (sepuluh) lembar Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1412/Pen.Per.Sit.2022/PN.Jk-Sel tanggal 19 Agustus 2022. 5) 7 (tujuh) lembar Foto pemusnahan barang bukti Narkotika Gol I 6) 9 (sembilan) lembar Berita acara pemusnahan barang bukti. 7) 5 (lima) lembar Surat perintah pemusnahan barang bukti Nomor SP.Musnah/05-P2/VII/2022/BNN tanggal 14 Juli 2022. 8) 20 (dua puluh) lembar Hasil pemeriksaan Laboratorium PL91DG/VII/2022/Pusat Laboratorium Narkotikatanggal 19 Juli 2022. 9) 7 (tujuh) lembar Surat perintah perhitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti Nomor SP.Hitung.Timbang.Sisih/04-P2/VII/2022/BNN tanggal 5 Juli 2022. 10) 6 (enam) lembar Berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti. 12) 1 (satu) lembar Surat permohonan pinjam pakai dari Kepala perwakilan Kodam XVI/Pattimura Nomor B/61/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022. 13) 1 (satu) lembar Berita acara peminjaman barang bukti. 14) 2 (dua) lembar Berita acara foto penyerahan barang bukti. 15) 4 (empat) lembar Hasil sementara forensic Bareskrim Mabes Polri tentang Handphone milik Praka Muhammad Siddiq. 16) 1 (satu) bundel Hasil Labforensik Nomor R/4473/IX/RES.9.4/2022/-Puslabfor tanggal 15 September 2022 beserta Berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab.3581/FKF/2022 tanggal 14 September 2022. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 252-K/PM.II-08/AD/IX/2022
Statistik2710