- Menyatakan Terdakwa I Tomi Afrianto als Tomi Bin Anasrullah Alm dan Terdakwa II Janter Asmoro als Janter Bin Bambang Sapitri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik klip yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat kotor 2 gram berat bersih 1,31 gram sisa hasil pemeriksaan laboratorium;
- 1 (satu) unit handphone samsung warna biru dongker;
- 1 (satu) unit sepeda motor beat streat warna putih BH 3820 UT;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 20/Pid.Sus/2023/PN Mrb |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2023/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vinamya Audina Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanif Ibrahim Mumtaz, Br Hakim Anggota Dwi Putra Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa I Tomi Afrianto Alias Tomi Bin Anasrullah Alm; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2023/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2023/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2023/PN Mrb
Statistik598