- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat jual beli tanah pelawang rumah Tanggal 22 Mei 2021 antara Penggugat YULIS sebagai pembeli dan H. M. AMIN sebagai penjual yang disaksikan oleh para saksi RIDWAN, Saksi ASMAWI, Saksi ZULKIFLI dan diketahui oleh MARZUKI ALI RIO/Kepala Desa Rantau Makmur, Kecamatan Tanah sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di jalan lintas sumatera Desa Rantau Makmur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Dengan bukti hak milik surat jual beli dengan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah utara lebar lebih kurang 25 M berbatasan dengan Ridwan;
- Sebelah selatan lebar lebih kurang 25 M berbatasan dengan Jalan Lintas Sumatera;
- Sebelah barat Panjang lebih kurang 24 M berbatasan Abdullah Tafadol, S.H.;
- Sebelah timur Panjang lebih kurang 24 M berbatasan dengan Surya/Ridwan/Dodi;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Mrb |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2022/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Camila Bani Alawia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanif Ibrahim Mumtaz, Br Hakim Anggota Dwi Putra Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I memasang tiang pagar yang terbuat dari kayu pada tanah milik Penggugat serta tanpa seizin dari Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan atau siapa pun juga untuk menyerahkan tanah objek sengketa secara baik kepada Penggugat tanpa ada beban apapun yang melekat di atasnya; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan hingga saat ini sejumlah Rp2.425.000 (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah); 7. Menyatakan Turut Tergugat agar tunduk dan taat terhadap putusan ini; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2022/PN Mrb
Statistik1075