- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD NUR RIFA?I ALS PAERO Bin SUPANGAT dan Terdakwa II RIKO ALDIANSAH Bin YASIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi PerantaraDalam Jual Beli Narkotika Golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD NUR RIFA?I ALS PAERO Bin SUPANGAT dan Terdakwa II RIKO ALDIANSAH Bin YASIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah klip plastik kecil warna bening diduga berisi Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk LA lights warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah;
- Uang tunai Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hijau toska;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Bjn |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2023/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Zulfamazidah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainun Arifin, Br Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Poedji Wahjoe Oetami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa AHMAD RIFA?I Bin SUKOCO; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I MUHAMMAD NUR RIFA?I Als PAERO Bin SUPANGAT; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 767 PK/PID.SUS/2023
Pertama : 14/Pid.Sus/2023/PN Bjn
Statistik554