- Menolak eksepsi Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- B. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan sah dan berharga :
- Surat deposito berjangka BPR PD Bank Perkreditan Rakyat Pemkab Bojonegoro No. Bilyet : B080900252 tanggal 7 September 2009 sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Surat deposito berjangka BPR PD Bank Perkreditan Rakyat Pemkab Bojonegoro dengan No. Bilyet : B051000445 tanggal 11 April 2011 sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Surat deposito berjangka No. Bilyet : B011100489 tanggal 12 Agustus 2011 sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Surat deposito berjangka PD BPR Bank Daerah Bojonegoro No. Bilyet : BD051300013 tanggal 1 Juli 2013 sejumlah Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
- Surat Wasiat Nomor : 38 tanggal 9 Maret 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh almarhum bapak Wasington Siagian dihadapan Eni Zubaidah, SH Notaris di Bojonegoro;
- Surat Kementerian Hukum dan HakAzasi Manusia RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor : AHU.2-AH.04.01-8585, perihal Surat Keterangan Wasiat atas nama Wasington Siagian tanggal 9 Desember 2013 yang ditujukan kepada Eni Zubaidah, SH Notaris di Bojonegoro;
- 4. Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah penerima hibah wasiat dan berhak atas harta warisan peninggalan almarhum Wasington Siagian yakni berupa uang dalam bentuk deposito berjangka sebagaimana surat deposito berjangka No. Bilyet : B080900252 tanggal 7 September 2009 sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan uang dalam bentuk deposito berjangka sebagaimana surat deposito berjangka No. Bilyet : B051000445 tanggal 11 April 2011 sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), berikut bunganya atas kedua deposito berjangka tersebut yang saat ini masih tersimpan di PD Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Bojonegoro;
- 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan kepada Penggugat sekaligus, tunai dan lunas uang deposito berjangka No. Bilyet : B080900252 tanggal 7 September 2009 sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan uang dalam bentuk deposito berjangka sebagaimana surat deposito berjangka No. Bilyet : B051000445 tanggal 11 April 2011 sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), berikut bunganya atas kedua deposito berjangka tersebut yang saat ini masih tersimpan di PD Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Bojonegoro;
- 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini sejumlah Rp.1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu rupiah);
- 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 39/Pdt.G/2022/PN Bjn |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2022/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro, Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti Fridainingtyas Palupi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. DALAM EKSEPSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2022/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2022/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2022/PN Bjn
Statistik477