- Uang tunai sejumlah Rp.118.000.000,00 (seratus delapan belas juta rupiah);
- 4 (empat) buah sertifikat tanah;
- 3 (tiga) buah BPKB Kendaraan, antara lain 2 (dua) BPKB sepeda motor, dan 1 (satu) BPKB Mobil;
- 3 (tiga) buah gelang emas kecil beserta suratnya;
- 3 (tiga) buah gelang emas besar beserta suratnya;
- 2 (dua) buah / sepasang cincin emas beserta suratnya;
- 1 (satu) buah kalung emas dengan liontin kotak beserta suratnya;
- 1 (satu) buah cincin emas dengan mata merah beserta suratnya;
- 1 (satu) buah gelang emas rantai anak beserta suratnya;
- 1 (satu) buah cincin emas anak mata bening beserta suratnya;
- 1 (satu) buah kalung emas rantai anak beserta suratnya;
- 1 (satu) buah kalung emas rantai lionton huruf A beserta suratnya;
- 1 (satu) buah gandul emas huruf A beserta suratnya;
- 2 (dua) buah / sepasang anting emas gandul bola beserta suratnya;
- 2 (dua) buah / sepasang anting emas anak beserta suratnya;
- 1 (satu) buah cincin emas anak mata bening beserta suratnya;
- 1 (satu) buah gandul kalung emas mata bening beserta suratnya;
- 2 (dua) buah / sepasang giwang emas tanpa surat;
- 1 (satu) buah kunci mobil;
- 1 (satu) buah kunci cadangan sepeda motor supra 125;
- 1 (satu) buah kunci cadangan vario 150;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 218/Pid.B/2022/PN Bjn |
|
Nomor | 218/Pid.B/2022/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainun Arifin, Br Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti Hutomo Ardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Lamisih Binti Lasmo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan yang memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Sebuah berangkas kecil berisi: 1 (satu) buah celengan plastic bentuk bebek warna kuning, yang berisi uang Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisikan 12 (dua) belas boneka; 1 (satu) buah daster warna ungu; kembalikan kepada saksi Zainal Arifin; 1 (satu) buah batu sebesar genggaman tangan dan pecahan kaca warna hitam; dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.B/2022/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 218/Pid.B/2022/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 525 K/Pid/2023
Banding : 167/PID/2023/PT SBY
Pertama : 218/Pid.B/2022/PN Bjn
Statistik5711