- Menolak eksepsi dari Kuasa Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad) yang merugikan Penggugat baik moril maupun materiil;
- Menyatakan menurut hukum dengan berakhirnya HGB No.115, sehingga Tergugat tidak memiliki dan hubungan hukum dengan Obyek Sengketa lagi (bekas HGB No. 115) karena tidak pernah menguasai secara phisik dan hak tersebut telah berakhir pada tanggal 12 Februari 2022 sehingga Tergugat tidak mempunyai kepentingan hukum lagi terhadap Obyek Sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah orang yang paling berhak atau memiliki hak yang utama untuk mengajukan permohonan hak baru HM (Hak Milik) dan atau HGB (Hak Guna Bangunan) dengan mengajukan permohonan hak baru atas bekas tanah HGB No.115 tersebut;
- Menyatakan menurut hukum Turut Tergugat I haruslah dihukum membantu proses permohonan hak baru atas nama Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Turut Tergugat II atas dasar putusan dalam perkara A quo (ini) dapat dijadikan sebagai dasar untuk menerbitkan hak baru atas nama Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara A quo;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.630.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 135/Pdt.G/2022/PN Skt |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Perwitasari, M.hbr Hakim Anggota Sutikna |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihantarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pdt.G/2022/PN Skt
Statistik853