- Menyatakan Terdakwa Fauzi Lahhudin Bin Banta Silotan Ar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Ganja? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 2,24 gram bruto;
- 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat 39,92 gram netto;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah tas selempang yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital merek digital scale, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) lembar kertas plastik bening;
- 1 (satu) unit Handphone Hammer lipat warna hitam dengan Nomor IMEI1: 355464100336279, IMEI2 : 3554642100386274;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk/Type Yamaha 1KP AT dengan Nomor Polisi BK 4553 ADJ, Nomor Rangka MH31KP00ACJ269024 dan Nomor Mesin 1KP-269487 warna putih;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Handphone Redmi 5A warna silver dengan Nomor IMEI1: 869815031071146, IMEI2 : 869815031071153;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Blangpidie Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Bpd |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2023/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Taufik Ardiansyah, M.hbr Hakim Anggota Sakirin |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Sumaryono M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Bobi Julianda Syahputra Bin Abu Bakar; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2023/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2023/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Statistik6320