- Menyatakan Terdakwa Dedi Misbar Bin Alm Anas Stang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan penipuan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 (dua) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Avanza dengan No.Pol BL 1429 LD, warna Putih, Tahun 2012 dengan Nomor Rangka: MHKM1BA3JCK027839, Nomor Mesin: DK32340;
- 1 (satu) lembar BPKB Asli An. Cut Mariati;
- 1 (satu) lembar STNK Asli An. Cut Mariati;
- 1 (satu) lembar Surat Fomulir Aplikasi Pegadaian Rahn dengan No: 154750 an. Darwis;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Rahn dengan No: 60001-22-02-000667-1 an. Darwis;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan an. Darwis;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli yang ditandatangani diatas materai 10.000 (sepuluh ribu rupiah), serah terima 1 (satu) unit mobil Avanza Tahun 2012 warna putih dengan No.Pol BL 1429 LD berserta STNK dan BPKB yang diserahkan oleh sdra Subki kepada sdra Dedi Misbar untuk dijual kepada orang lain dan uang penjualan harga mobil tersebut akan dilunasi seharga Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan tempo 15 (lima belas) hari setelah tanggal pengambilan mobil pada tanggal 25 Januari 2022;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Blangpidie Nomor 6/Pid.B/2023/PN Bpd |
|
Nomor | 6/Pid.B/2023/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sakirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuristyawan Pambudi Wicaksana, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Sumaryono M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh; Tetap terlampir dalam berkas; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2023/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2023/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1024 K/Pid/2023
Pertama : 6/Pid.B/2023/PN Bpd
Statistik11360