- Menyatakan Terdakwa Samsuardi Bin Muslih tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat 29,34 gram netto;
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang berupa biji, daun dan tangkai ganja yang dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat 42,82 gram netto;
- ;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda (Beat) Type X1B02RO7LO A/T warna merah putih merah dengan Nomor Polisi BL 6358 TP, Nomor rangka MH1JFR111FK230748 dan nomor mesin JFR1E1227965 An. Samsuardi;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung A12 warna hitam dengan nomor IMEI1 : 350471516146551 dan nomor IME2 : 352014556146558;
Putusan PN Blangpidie Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN Bpd |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2023/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuristyawan Pambudi Wicaksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, Br Hakim Anggota Muhammad Taufik Ardiansyah |
Panitera | Panitera Penggantid. Idham Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Statistik376