- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI, PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT III KONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DATARAN HUNIMOA NOMOR 2/PDT.G/2022/PN DTH TANGGAL 31 JANUARI 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI, PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT III KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat II konvensi, Pembanding III semula Tergugat III konvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Dth tanggal 31 Januari 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat II konvensi, Pembanding III semula Tergugat III konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 19/PDT/2023/PT AMB |
|
Nomor | 19/PDT/2023/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsudin |
Hakim Anggota | Mian Munte, Brnazar Effriandi |
Panitera | Jefta Dityolebit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PDT/2023/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 19/PDT/2023/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2352 K/Pdt/2023
Banding : 19/PDT/2023/PT AMB
Statistik10317