- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 758/PID.B/2022/PN PDG TANGGAL 13 PEBRUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I EDO FERNANDO, TERDAKWA II FEBRIAN JULIASRA,DAN TERDAKWA III RANDI GARCIA TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN BERAT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) HELAI CELANA PANJANG WARNA DONGKER;
- 1(SATU) HELAI BAJU KEMEJA PENDEK LENGAN WARNA PUTIH CORAK MERAH;
- 1(SATU) BUAH IKAT PINGGANG;
- 1(SATU) BILAH PISAU;
- 1(SATU) UNIT HP MERK REALMI RMX2185 WARNA HIJAU;
- 1(SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SCOOPY WARNA HITAM TANPA PLAT NOMOR;
- 1(SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA MIO WARNA PUTIH TANPA PLAT NOMOR DENGAN NOMOR RANGKA MH3SE880FJ403293 DAN NOMOR MESIN E3R2E0432307 AN. JUNAIDI ARIFIN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEJUMLAH RP2.000,00 ( DUA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 758/Pid.B/2022/PN Pdg tanggal 13 Pebruari 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Edo Fernando, Terdakwa II Febrian Juliasra,dan Terdakwa III Randi Garcia tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan Penganiayaan berat ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) helai celana panjang warna dongker;
- 1(satu) helai baju kemeja pendek lengan warna putih corak merah;
- 1(satu) buah ikat pinggang;
- 1(satu) bilah pisau;
- 1(satu) unit HP merk Realmi RMX2185 warna hijau;
- 1(satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam tanpa plat nomor;
- 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH3SE880FJ403293 dan nomor mesin E3R2E0432307 an. Junaidi Arifin;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah );
Putusan PT PADANG Nomor 80/PID/2023/PT PDG |
|
Nomor | 80/PID/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Sukmayanti, Brmasrizal |
Panitera | Evikson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. RANDI HENDRIYAN DKK. |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara an. Randi Hendriyan dkk. |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PID/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 80/PID/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1055 K/Pid/2023
Banding : 80/PID/2023/ PT PDG
Statistik9722