- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT NOMOR 267/PID.SUS/2022/PN SGL TANGGAL 6 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI STATUS PENAHANAN TERDAKWA SERTA JENIS DAN LAMANYA PIDANA PENGGANTI DENDA YANG TIDAK DIBAYAR, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ARSANDY ALIAS BIBEK BIN SUMIN MUID TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERBUATAN SEKSUAL SECARA FISIK YANG DITUJUKAN TERHADAP TUBUH DENGAN MAKSUD MERENDAHKAN HARKAT DAN MARTABAT SESEORANG BERDASARKAN SEKSUALITAS DAN KESUSILAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ARSANDY ALIAS BIBEK BIN SUMIN MUID OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM WANITA WARNA KUNING MUDA;
- 1 (SATU) HELAI SELIMUT BULU WARNA CREAM KOMBINASI COKELAT BERTULISKAN DIOR.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 267/Pid.Sus/2022/PN Sgl tanggal 6 Maret 2023 yang dimintakan banding, mengenai status penahanan Terdakwa serta jenis dan lamanya pidana pengganti denda yang tidak dibayar, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Arsandy alias Bibek bin Sumin Muid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan kesusilaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arsandy alias Bibek bin Sumin Muid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam Wanita warna kuning muda;
- 1 (satu) helai selimut bulu warna cream kombinasi cokelat bertuliskan DIOR.
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 22/PID.SUS/2023/PT BBL |
|
Nomor | 22/PID.SUS/2023/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Artha Theresia |
Hakim Anggota | Brjudika Martine Hutagalung, Erwantoni |
Panitera | Yoeri Dwi Fajariansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RIZKA MIRANDA PUTRI ALS PUTRI BINTI AMIR HAMZAH; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Rizka Miranda Putri Als Putri Binti Amir Hamzah; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID.SUS/2023/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 22/PID.SUS/2023/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3188 K/Pid.Sus/2023
Banding : 22/PID.SUS/2023/PT.BBL
Statistik12728