- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W33.00016765.AH.05.01 Tahun 2021;
- 1 (satu) rangkap surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Nomor Perjanjian / Registrasi : 070621000447;
- 1 (satu) rangkap akta pendirian perseroan terbatas PT. Mandiri Utama Finance Notaris dan PPAT Ashoya RAtam S.H.,M.Kn Nomor 19 Tanggal 21 Januari 2015 yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari Jefferson Damaling sebesar Rp.1.900.000 untuk pemb. H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
- 1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari Jefferson Damaling sebesar Rp.700.000 untuk subsidi leasing H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
- 1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari MUF QQ Jefferson Damaling sebesar Rp.16.700.000 untuk pembayaran pelunasan H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
- 1 (satu) lembar surat berita acara terima sepeda motort tanggal 21 Juli 2021 yang diterima Jefferson Damaling Type Motor/ Warna : H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931. No. SPK/ Thn Rakit : 30621000770/2021 Bayar Via/ No. PO : PT Mandiri Utama Finance / 07062100;
- 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan Bermotor nomor rangka / Mesin MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931;
- 1 (satu) lembar permohonan pencairan dana Nomor : 0706.21.000412 tanggal 21 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar tanda terima tagihan dealer No. tanda terima : 070621000358;
- 1 (satu) lembar foto KTP atas nama Jefferson Damaling dengan Nomor NIK 7604043106690001;
- 1 satu) lembar foto KK atas nama kepala keluarga Jefferson Damaling dengan Nomor NIK 7604042506190007;
- 1 (satu) rangkap foto hasil survey PT. Mandiri Utama Finance dengan memperlihatkan foto calon konsumen, foto dalam rumah, foto tampak depan rumah, foto info lingkungan dan foto wajah debitur;
- 1 (satu) lembar form aplikasi perjanjian pembiayaan atas nama pemohon Jeffrson Damaling;
- 1 (satu) unit motor merk honda beat street warna hitam dengan nomor polisi DC 2092 NN dengan nomor Rangka/ Mesin: MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931;
- 1 (satu) lembar STNK honda beat street warna hitam dengan nomor polisi DC 2092 NN dengan nomor Rangka/ Mesin: MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 atas nama Jeffereson Damaling;
- 1 (satu) buah kunci motor dengan kepala berwarna hitam dan batang kunci berwarna silver;
Putusan PN POLEWALI Nomor 12/Pid.B/2023/PN Pol |
|
Nomor | 12/Pid.B/2023/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fachrianto Hanief |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afif Faishal, Hakim Anggota Al Sadiq Zulfianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Abdurrahmat K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Jefferson Damaling Alias Okke Bin YE. Damaling dan Terdakwa II Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia? sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jefferson Damaling Alias Okke Bin YE. Damaling oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa I Jefferson Damaling Alias Okke Bin YE. Damaling melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Memerintahkan Terdakwa I Jefferson Damaling Alias Okke Bin YE. Damaling dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; 5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa II Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Freins Perianto, S.T., S.Pd.; Dikembalikan kepada Terdakwa I Jefferson Damaling Alias Okke Bin YE. Damaling; 9. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2023/PN Pol
Statistik7410