- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan dan atau perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atas tanah perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tanah terperkara yaitu Sebidang tanah perladangan seluas 10.500 M2 (sepuluh ribu lima ratus meter persegi) dengan ukuran 150 M x 70 M yang terletak di Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, dengan batas batas tanah sebagai berikut :
- Disebelah Timur, berbatas dengan Tanah perladangan milik Hobben Lumbangaol 150 M;
- Disebelah Barat berbatas dengan Tanah perladangan/bangunan Sopo-sopo atau gubuk milik Togar Banjarnahor (Penggugat)/ semula tanah milik Tarida Lumbangaol 150 M;
- Disebelah Utara, berbatas dengan Jalan ke perladangan (Jalan Kebun) 70 M;
- Disebelah Selatan, berbatas dengan Tanah perladangan milik Ishak Lumbangaol 70 M
Putusan PN TARUTUNG Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Trt |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2022/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Anugraha Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebagaimana tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 62/Desa Sipituhuta, tanggal 27 Nopember 2006, dengan Surat Ukur Nomor: 16/Sipituhuta/2006 tanggal 14 Nopember 2006 atas nama Pemegang Hak Milik TOGAR BANJARNAHOR (Penggugat) adalah Hak Milik Penggugat ; 4. Menghukum Para Tergugat dan atau orang lain yang menerima atau mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik, bersih dan kosong tanpa dibebani hak hak apapun diatasnya kepada Penggugat untuk selanjutnya dapat dikuasai dan diusahai secara leluasa oleh Penggugat; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00683/Desa Simangaronsang tertanggal 6 Nopember 2014, Surat Ukur Nomor :00509/Simangaronsang/2014 Atas nama Pemegang Hak ALBOIN SAMOSIR (Tergugat IV) tidak berkekuatan hukum atas tanah objek perkara; 6. Menyatakan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, segala surat surat yang berkaitan dengan Tanah Perkara yang ada dan dipunyai oleh Para Tergugat ataupun orang lain yang menerima/mendapat hak daripadanya, yang terbit atau diperbuat baik sebelum gugatan ini dimajukan maupun setelah gugatan ini dimajukan di Pengadilan Negeri Tarutung, serta ditangan siapapun surat-surat itu berada; 7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp7.130.000,00 (tujuh juta seratus tiga puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2022/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2022/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2022/PN Trt
Banding : 323/Pdt/2023/PT MDN
Statistik7824