- Menyatakan Terdakwa NUR INTANG Alias FITRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NUR INTANG Alias FITRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal Diduga narkotika jenis shabu seberat 0,8 gram (nol koma delapan gram) habis disisihkan untuk uji laboratoris;
- 1(satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet;
- 1(satu) buah kaca pyrex;
- 1(satu) buah sapu plastik warna hijau;
- 1(satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 489601019815530;
- 1(satu) buah bekas tempat bedak warna coklat;
- 1(satu) buah Hp merek oppo A16 warna hitam dengan sim card 08239436535;
- uang tunai sebesar Rp 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 164/Pid.Sus/2022/PN Tim |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2022/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarmaida E.r. Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Riyan Ardy Pratama, Hakim Anggota Muh. Khusnul F. Zainal |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Natalia Ina D.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2022/PN Tim
Statistik1281