- Menyatakan terdakwa RAHMAD, SKM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun, dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2(dua) Bulan.
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.6.593.331.930,00 (enam milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Resume Tender Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang TA 2010.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor: 649/445/I-1/SK/2010.
- 1 (satu) bundle fotokopi Owner Estimate Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang APBD Tahun 2010 (HPS) beserta dokumen pendukung.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pelaksanaan Kegiatan Nomor: 19/445/PPK/PPSPRS/R/2010 tanggal 05 Juli 2010 dari PPK RSUD Bangkinang kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Umum dan Radiologi Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS di RSUD Bangkinang.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2010 Nomor: 1.02.01.02.02.26.18.5.2.
- 1 (satu) rangkap fotokopi rekening koran Bank Riau PT. FERA YANESHA RAMADHAN terkait uang muka 20% dan pembayaran 100% Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi pada RSUD Bangkinang.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2010 dari Bupati Kampar kepada YASNIARTI, PT. FERA YANESHA RAMADHAN untuk keperluan uang muka 20% Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Tanggal 04 Oktober 2010.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2010 dari Bupati Kampar kepada YASNIARTI, PT. FERA YANESHA RAMADHAN untuk keperluan Pembayaran 100% Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi pada RSUD Bangkinang Tanggal 16 Desember 2010.
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kampar nomor 9 tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 tahun 2008 tentang pembangunan Politeknik Kampar dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan kegiatan tahun Jamak.
- 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 Tentang Pembangunan Politeknik Kampar dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan kegiatan tahun Jamak
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor : 410 / MENKES / SK / III / 2010 tanggal 25 maret 2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1014 / MENKES / SK / II / 2008 tentang standar pelayanan Radiologi diagnostik di sarana pelayanan kesehatan.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) TOMOGRAPHY APPARATUS BRILLIANCE CT 16 SERIAL NO:6262 dari PT. PHILIPS INDONESIA.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran terkait pembayaran alat ct-scan dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN kepda PT. BERCA NIAGA MEDIKA periode 30 November 2010-31 Desember 2010.
- 1 (satu) bundel Rekening Koran PT. FERA YANESHA RAMADHAN periode 1 Januari 2010-31 Desember 2010.
- 1 (satu) bundel surat dari PPK / PPTK Alat Kedokteran Radiologi kepada Direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN Nomor : 3029 / 445 / I-1 / 2009 tanggal 08 Desember 2010 perihal penundaan uji Fungsi yang ditandatangani oleh PPTK / PPK Alat Kedokteran Radiologi RAKHMAT, berikut lampirannya.
- 1 (satu) bundel surat berita acara serah terima barang Nomor : 40 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 09 Desember 2010 antara Direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN dengan RAKHMAT (PPK), berikut lampirannya.
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor: 005/SK/FYR/VII/2010 dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN kepada SOEPRIYONO tanggal 23 Juli 2010.
- 1 (satu) lembar Surat Penugasan No : LHR/220118/IV/HR/MP/stn tanggal 25 April 2022.
- 1 (satu) lembar Dokumen Permintaan Surat Dukungan dari PT. Fera Yanesha Ramadhan No : 098/FYR-PBR/DK/VII/2010 tanggal 26 Juli 2010.
- 1 (satu) lembar Dokumen Surat Dukungan yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LOA-BNM/100158/VII/DIR/HB/EK/dw tanggal 29 Juli 2010.
- 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Peralatan 100% Baru yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101264/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
- 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Garansi, Purna Jual, dan Suku Cadang yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/1011265/VII/DIR/HIB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
- 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Certificate of Origin yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101266/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
- 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Buku Petunjuk yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101267/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
- 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Pelatihan yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101268/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
- 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Tenaga Ahli yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101269/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
- 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Workshop yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101270/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
- 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Tenaga Ahli yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101271/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Purchase Order tanggal 31 Agustus 2010 dari PT Fera Yanesha Ramadhan.
- 1 (satu) bundel Dokumen Spesifikasi teknis alat CT Scan Merk Philips (Brosur).
- 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Penunjukan Keagenan Distributor, Sertifikat ISO, Izin Edar Alat Kesehatan dari Kemenkes RI.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pembayaran (Kwitansi, Invoice, Faktur Pajak) yang menyatakan bahwa dikenakan PPn sebesar 10%.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Penawaran dari PT. BERCA NIAGA MEDIKA No : QH/101223/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010 dan No. : QH/101616/IX/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 28 September 2010.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Delivery Order No. 324096-M tanggal 08 Desember 2010.
- 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Pelunasan oleh PT. Fera Yanesha Ramadhan tanggal 21 Desember 2010 (Rekening Koran).
- 1 (satu) rangkap Purchase Order Pemesanan CT-Scan.
- 1 (satu) rangkap E-mail dari PT. Philips ke PT BERCA NIAGA MEDIKA.
- 1 (satu) rangkap Dokumen yang menyatakan tidak dapat dilaksanakannya uji fungsi.
- 1 (satu) lembar Dokumen Certificate of Origin (CCO).
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 32 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 01 September 2010 antara Pejabat Pembuat Kominten Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS RSUD bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 dengan PT. FERA YANESHA RAMADHAN selaku kontraktor pelaksana, pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar.
- 1 (satu) bundel surat dari PPK Peralatan CT?SCAN RSUD Bangkinang kepada Direktur PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : 445 / RSUD / I-2 / 2016 / 1216 tanggal ? April 2016 perihal Perakitan Alat CT?SCAN yang ditandatangani atas nama Direktur RSUD Bangkinang PPK Peralatan CT?SCAN RAKHMAT, S.KM., berikut lampirannya.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor : 650 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 27 Februari 2010 tentang penunjukan / pengangkatan penitIanya penerima, pemeriksa barang dan jasa pemerintah pada program pelayanan administrasi perkantoran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, program upaya kesehatan masyarakat, program standarisasi pelayanan kesehatan, program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, program pemeliharaan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun anggaran 2010, berikut lampirannya.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor : 1058 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 03 Mei 2010 tentang perubahan surat keputusan Nomor : 648 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 27 Februari 2010 dan penunjukan / pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada program pelayanan administrasi perkantoran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan disiplin aparatur, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, program upaya kesehatan masyarakat, program standarisasi pelayanan kesehatan, program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, program pemeliharaan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun anggaran 2010, berikut lampirannya.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bangkinang Nomor : 647 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 27 Februari 2010 tentang penunjukan / pengangkatan pembantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program dan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun anggaran 2010, berikut lampirannya.
- 1 (satu) bundel surat dari Rumah Sakit Daerah Bangkinang Nomor : 445 / RSUD / 1-I / 2016 / 2912 tanggal 08 November 2016 perihal Tagihan Kelebihan bayar yang ditujukan kepada Direktur PT. BINA KARYA SARANA, berikut lampirannya.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Yanuar Anadi, M.k.n., Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Trisna Novriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
------------------------------------------ M E N G A D I L I --------------------------------------- Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa RAHMAD, S.K.M, sebesar Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Lainnya : 21/akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr
Statistik
Statistik
95
31