- Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII;
- Utara dengan Parit +- 42,50 M
- Selatan dengan tanahParit/Kanal +- 42,50 M
- Barat dengan tanah M. Rafiek dan tanah masyarakat +- 310 M
- Timur dengan tanah A.Nirwan dan E.Siahaan +- 310 M;
Putusan PN DUMAI Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Dum |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2022/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Tahir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfarobi, Br Hakim Anggota Hamdan Saripudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli No. 142/AJB/DB/1983 tanggal 11 Maret 1983 yang dibuat dihadapan DRS. ZAINUDDIN ABDULAH, Camat Dumai Barat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 3. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III adalah istri dan anak kandung dari Alm. Muhammad Rafiek sebagai pemilik yang sah atas tanah objek perkara seluas +- 13.175 M2 dengan ukuran 42,50 M X 310 M, terletak setempat dikenal di Jl. Gatot Subroto KM.12 RT.12 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai - Provinsi Riau, dengan batas - batas dan ukuran sebagai berikut : 4. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Terugat I, II, III, IV, V, VI, VIII, VIII, dan IX untuk menyerahkan tanah objek perkara seluas +- 13,175 M2 dengan ukuran 42,50 M X 310 M, terletak setempat dikenal di Jl. Gatot Subroto KM.12 RT.12 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai - Provinsi Riau kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III, dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan pihak lain; 6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini; 7. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah besar Rp. 4.783.000,00 (empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2022/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2022/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2022/PN Dum
Statistik6815