- Menyatakan Terdakwa I DONI anak dari BANDING dan Terdakwa II DEDI YUSUF anak dari PINGKUI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3,2 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram setelah di kurang berat plastik pembungkus seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) buah plastic klip kosong transparan ber uk 6 x 9 cm;
- 1 (satu) buah plastic klip kosong transparan ber uk 3,2 x 5 cm;
- 3 (tiga) buah tisu putih;
- 1 (satu) buah kaca;
- 2 (dua) buah cotton but;
- 3 (tiga) buah pipet bekas;
- 1 (satu) buah bekas kotak HP berwarna putih;
- 1 (satu) buah botol kaca merk ICELAND;
- 1 (satu) buah tutup botol warna biru dengan merk ICELAND yang terdapat 2 (dua) pipet warna putih;
- 1 (satu) buah korek Merk : Tokai, Warna : Hijau;
- 1 (satu) buah korek Merk : M2000, Warna : Ungu;
- 1 (satu) buah Tas Warna Merah Merk : 491?Zas;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO bewarna hitam biru dengan imei : 867541048687037;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 4 F bewarna matte black dengan imei : 862215052808830;
- 1 (satu) Unit Ranmor R2 dengan Nomor Registrasi KH 6323 SG Merk : Honda, Tahun : 2019, Noka : MH1KD1113KK056655, Nosin : KD11E1056172, Warna : Hitam Putih (Sticker Warna Silver List Biru) Atas Nama : DONI;
- 1 (satu) buah STNK Ranmor R2 dengan Nomor Registrasi KH 6323 SG Merk : Honda, Tahun : 2019, Noka : MH1KD1113KK056655, Nosin : KD11E1056172, Warna : Hitam Putih Atas Nama : DONI;
- (satu) buah kunci kontak ranmor HONDA;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 396/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 396/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Karyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firmansyah, Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2806 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 396/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik1074