- Menyatakan Terdakwa I MADSUHRAH alias COLOR bin RIMUIN, Terdakwa II JURRIDEH bin SAMIN, dan Terdakwa III JASUDI bin PUNGKEL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi Dari 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 gram atau berat bersih 0,68 gram;
- 8 (delapan) buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 36,23 gram atau berat bersih 34,13 gram yang dibungkus dengan tisue;
- 2 (dua) buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,40 gram atau berat bersih 0,75 gram;
- 1 buah plastik warna ungu didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ;
- 4 (empat) pak plastik klip;
- 3 (tiga) buah sendok dari sedotan;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo nomor 085349669088;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo nomor 087812717534;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 403/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 403/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel, Br Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis, Brpanitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 403/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik982