- MenyatakanHARYANTO Alias UWO ANTO Bin YURDIdi atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukummemilikiNarkotika Golongan Isebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penutut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaoleh karenaitu dengan pidana penjara selama5 (lima)tahun6 (enam)bulandan Denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti pidana penjara selama3 (tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) pirek kaca warna bening yang terpasangi dot karet warna kuning didalamnya terdapat serbuk kristal narkotika jenis sabu (sisa pemakaian).
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol minyak kayu putih yang masih terpasangi pirek kaca dan di dalam pirek kaca berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu (sisa pemakaian).
- 3 (tiga) klip plastik warna bening.
- 1 (satu) pirek kaca warna bening.
- 1 (satu) unit timbangan digital merek CHQ HWH POCKET SCALE warna hitam.
- 3 (tiga) bungkus rokok yang sudah dilakban warna coklat.
- 4 (empat) lembar struk pengiriman uang.
- 1 (satu) lembar potongan kertas yang bertuliskan "066901032105507 RISALDI PUTRA".
- Uang tunai sejumlah Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang tunai pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar dan uang tunai pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 20 (dua puluh) lembar.
- 1 (satu) unit ponsel merek OPPO A57 warna biru tosca dengan kartu SIM Nomor 082286012782
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 23/Pid.Sus/2023/PN Spn |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafi Maulana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wening Indradi, Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Neva Wilvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp3.000,00 (tigaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2023/PN Spn
Statistik725