- MengabulkangugatanparaPenggugatuntuksebagian;
- MenyatakanTanahdanperumahanyangtelahdibangundi atasnya yangtelahbersertifikatHak Milik No.: 331 Tahun 2012 seluas 724 M2danhak milikNo : 332tahun2012 seluas 722 M2,terletakdi JlJend A.Yanino 25RT 01kelurahan Pasar Sungai PenuhKecamatanSungai Penuh,Kota Sungai Penuh Propinsi Jambidengan batas- batassebagaiberikut:
- Sebelahtimur berbatasdengan tanah HjFatimahUmiSalamah;
- Sebelah Barat berbatas dengankantorperpustakaan, arsipdandokumentasi;
- SebelahUtaraberbatasdengantanah jln Jend. A YaniSei .Penuh;
- Sebelahselatan berbatasdenganTanah H. Zakaria BK;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 66/Pdt.G/2022/PN Spn |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wening Indradi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rafi Maulana, Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti Ponia Liska |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; -Menolak eksepsi para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA; Dalam hal ini disebut sebagai Obyek Perkara AdalahHak Milik ParaPenggugat; 3. Menyatakan perbuatanpara Tergugat menguasaiobyek perkaratanpaalashakadalahmerupakanperbuatanmelawan hukum; 4. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan secara suka rela Tanahdan rumahyangtelahbersertifikathakMilik No.: 331 Tahun 2012 seluas 724 M2danhak milikNo : 332tahun2012 seluas 722 M2terletak di JlJend A.Yanino 25RT 01KelurahanPasarSungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh,Kota Sungai Penuh Propinsi JambikepadaPara Penggugat dan apabila Para Tergugatlalai melaksanakan putusaninimakaObyekPerkaradiEksekusiolehPengadilanNegeriSungaiPenuhyang dibantuoleh Alat Keamanan Negara; 5. MenghukumParaTergugat I dan tergugat IIatausiapasajayangmendapatkanhakdaripadanyauntuk mengembalikandan menyerahkan tanahdan rumah(Objek Perkara)tersebutkepadapara Penggugat dalamkeadaan baikdan kosongtanpabebanapapun dankalau perludengan bantuanalatkeamanannegara; 6. MenghukumparaTergugat I dan Tergugat II untuktundukatasputusanini; 7. Mengabulkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,00 (dua jutarupiah) setiap harinya, jika Para Tergugat lalai melaksanakanputusandalamperkaraini; 8. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp1.940.000,00 (satu juta embilan ratus empat puluh ribu ribu rupiah); 9. Menolak petitum gugatan para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pdt.G/2022/PN Spn
Kasasi : 4724 K/PDT/2023
Banding : 51/PDT/2023/PT JMB.
Statistik897