- Menyatakan Terdakwa HARI YANTO bin BUSTARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat dengan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Jenis Shabu?sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaHARI YANTO bin BUSTARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama5(lima) Tahun dan denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potongan plastik asoy warna hitam di dalamnya terdapat klip plastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu.
- 1 (satu) lembar kertas struk transaksi BRILink.
- 1 (satu) unit ponsel merk VIVO warna biru hitam dengan nomor SIM 082288115142.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah dengan nomor Plat B 6633 TOB.
- 1 (satu) helai celana panjang warna hijau tua merk CARDINAL.
- 9 (sembilan) lembar struk transfer dengan tujuan RENO APRIANTO.
- 1 (satu) unit Ponsel merk VIVO warna Biru dengan nomor SIM 1 : 082253993171, SIM 2 : 081267100178
- 1 (satu) unit mesin EDC milik Agen BRILINK HENDRI SUSANTI warna Biru Oranye.
- 1 (satu) buku rekening dengan nomor rekening 556001001072504 atas nama HENDRI SUSANTI..
- 1 (satu) kartu ATM dengan nomor kartu 5221 8450 3245 2922.
- 1 (satu) unit Ponsel merk OPPO warna Biru Hitam dengan Nomor SIM 1 : 082284616597, SIM 2 : 087898641304.
- 1 (satu) unit Ponsel merk XIAOMI warna Hitam dengan Nomor SIM : 081271856641.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 146/Pid.Sus/2022/PN Spn |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taufiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wening Indradi, Br Hakim Anggota Pandji Patriosa |
Panitera | Panitera Pengganti Neva Wilvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam penuntutan perkara a.n. ANDIKA PELANI Alias ANDI KUTAIK Bin MUSLIM; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlahRp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2654 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 146/Pid.Sus/2022/PN Spn
Statistik12821