- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO TANGGAL 18 JANUARI 2023 NOMOR 48/PDT.G/2022/PN MJK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO TANGGAL 18 JANUARI 2023 NOMOR 48/PDT.G/2022/PN MJK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO TANGGAL 18 JANUARI 2023 NOMOR 48/PDT.G/2022/PN MJK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM REKONPENSI ;
- MENETAPKAN BIAYA PERKARA DALAM REKONPENSI SEBESAR NIHIL ;
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 18 Januari 2023 Nomor 48/Pdt.G/2022/PN Mjk yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 18 Januari 2023 Nomor 48/Pdt.G/2022/PN Mjk yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 18 Januari 2023 Nomor 48/Pdt.G/2022/PN Mjk yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak gugatan Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam rekonpensi ;
- Menetapkan biaya perkara dalam rekonpensi sebesar Nihil ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 175/PDT/2023/PT SBY |
|
Nomor | 175/PDT/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suhartanto |
Hakim Anggota | Daniel Dalle Pairunan, Brharyono |
Panitera | Didik Widarmadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonpensi DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/PDT/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 175/PDT/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3826 K/PDT/2023
Banding : 175/PDT/2023/PT SBY
Statistik7629