Putusan PTA MAKASSAR Nomor 40/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iskandar. |
Hakim Anggota | Hj. Nuraeni S., Brh. Ahmad Jakar |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Belopa, Nomor:559/Pdt.G/2022/ PA.Blp, tanggal 30 Januari 2023 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 8 Rajab 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Daud Dewi yang meninggal dunia pada tanggal 3 April 1996, dan Gatto yang meninggal dunia pada tanggal 27 Juni 1997, sebagai pewaris;3. Menetapkan ahli waris Daud Dewi dan Gatto adalah:- Hj. Komatiah binti Gatto, (anak kandung);- Komasiah binti Gatto, (anak kandung);- Kahar Muredy bin Gatto, (anak kandung);- Lasibuan bin Gatto, (anak kandung);- Heryadi bin Gatto, (anak kandung);- Herlina G.Prastio binti Gatto, (anak kandung);- Gusmariyani binti Gatto, (anak kandung);- Irmayanti binti Gatto, (anak kandung);4. Menyatakan almarhum Kahar Muredy bin Gatto telah meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2008, dan istrinya yang bernama Sulfi Tri Handayani pada tanggal 20 Januari 2019;5. Menetapkan Ahli Waris dari Kahar Muredy bin Gatto dan Sulfi Tri Handayani adalah:- Desirma Afianti binti Kahar, (anak kandung);- Adzani Dzalika Navista binti Kahar, (anak kandung);- Muhammad Boeing Irwanto bin Kahar, (anak kandung);6. Menyatakan almarhum Heryadi bin Gatto telah meninggal dunia pada tanggal 19 Januari 2018;7. Menetapkan Ahli Waris Heryadi bin Gatto adalah:- Yuliana A.R., (istri);- Putri Yunita Dewi binti Heryadi, (anak kandung);- Muchammad Firman Putra bin Heryadi, (anak kandung);8. Menetapkan bahwa:1. Tanah lahan pekarangan (perumahan 25 m x 50 m) seluas 1.250 M2 (seribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Rumah Milik Saleh dan Paulus Ramma- Sebelah Timur : Jalan Poros Palopo - Makassar- Sebelah Selatan : Tanah Milik Sesa dan Martha Lotte - Sebelah Barat : Tanah Mahammad Ashari2. Tanah seluas 19.997 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah/ Kebun Milik Mukmiali- Sebelah Timur : Tanah/ Kebun Milik Yakob- Sebelah Selatan : Jalan Tani- Sebelah Barat : Tanah/ Kebun Milik TinaSebagai Harta Warisan dari almarhum Gatto dan almarhumah Daud Dewi;9. Menyatakan Harta Warisan tersebut pada diktum poin 8 (delapan) di atas diberikan kepada ahli waris Gatto dan Daud Dewi yakni Hj. Komatiah binti Gatto, Komasiah binti Gatto, ahli waris Kahar Muredy bin Gatto, Lasibuan bin Gatto, ahli waris Heryadi bin Gatto, Herlina G.Prastio binti Gatto, Gusmariyani binti Gatto, dan Irmayanti binti Gatto;10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Gatto dan Daud Dewi sebagai berikut:1. Hj. Komatiah binti Gatto, anak kandung perempuan mendapat 1/11 bagian = 9,090 % dari harta warisan (objek sengketa 1 dan objek sengketa 2);2. Komasiah binti Gatto, anak kandung perempuan mendapat 1/11 bagian = 9,090 % dari harta warisan (objek sengketa 1 dan objek sengketa 2);3. Kahar Muredy bin Gatto, anak kandung laki-laki mendapat 2/11 bagian = 18,181 % dari harta warisan (objek sengketa 1 dan objek sengketa 2);4. Lasibuan bin Gatto, anak kandung laki-laki mendapat 2/11 bagian = 18,181 % dari harta warisan (objek sengketa 1 dan objek sengketa 2);5. Heryadi bin Gatto, anak kandung laki-laki mendapat 2/11 bagian = 18,181 % dari harta warisan (objek sengketa 1 dan objek sengketa 2);6. Herlina G.Prastio binti Gatto, anak kandung perempuan mendapat 1/11 bagian = 9,090 % dari harta warisan (objek sengketa 1 dan objek sengketa 2);7. Gusmariyani binti Gatto, anak kandung perempuan mendapat 1/11 bagian = 9,090 % dari harta warisan (objek sengketa 1 dan objek sengketa 2);8. Irmayanti binti Gatto, anak kandung perempuan mendapat 1/11 bagian = 9,090 % dari harta warisan (objek sengketa 1 dan objek sengketa 2);11. Menetapkan harta bagian warisan Kahar Muredy bin Gatto diberikan kepada:- Desirma Afianti binti Kahar, anak kandung perempuan mendapat 1/4 bagian dari 18,181 % bagian Kahar Muredy bin Gatto;- Adzani Dzalika Navista binti Kahar, anak kandung perempuan, mendapat 1/4 bagian dari 18,181 % bagian Kahar Muredy bin Gatto;- Muhammad Boeing Irwanto bin Kahar, anak kandung laki-laki, mendapat 2/4 bagian dari 18,181 % bagian Kahar Muredy bin Gatto;12. Menetapkan harta bagian warisan Heryadi bin Gatto diberikan kepada- Yuliana A.R., istri mendapat 1/8 atau 3/24 bagian dari 18,181% bagian Heryadi bin Gatto;- Putri Yunita Dewi binti Heryadi, anak kandung perempuan mendapat 7/24 bagian dari 18,181% bagian Heryadi bin Gatto;- Muchammad Firman Putra bin Heryadi, anak kandung laki-laki mendapat 14/24 bagian dari 18,181 % bagian Heryadi bin Gatto;13. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa (harta warisan) pada diktum poin 8 (delapan) di atas untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum poin 10 (sepuluh) tersebut di atas, dan bila tidak dapat dibagikan secara natura, maka objek sengketa dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelelangan Negara, dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai bagian masing-masing;14. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00349 tanggal 29 Desember 2000, seluas 19.997 m2, tercatat atas nama Komatiah, terletak di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00393, tanggal 2 Oktober 2001, seluas 1.250 m2 tercatat atas nama Komatiah, terletak di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, tidak mempunyai kekuatan hukum;15. Menghukum kepada Para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng dengan masing-masing menanggung separuh dari biaya perkara ini sejumlah Rp2.320.000, (dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);16. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selainnya;III. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 559/Pdt.G/2022/PA.Blp
Statistik10219