- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG TANGGAL 20 DESEMBER 2022 NOMOR : 511/PID.SUS/2022/PN.CBI YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000.00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 20 Desember 2022 Nomor : 511/Pid.Sus/2022/PN.Cbi yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 23/PID.SUS/2023/PT BDG |
|
Nomor | 23/PID.SUS/2023/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wilhelmus Hubertus Van Keeken |
Hakim Anggota | Kemal Tampubolon, Brhj. Wedhayati |
Panitera | Safrida Erwani Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID.SUS/2023/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 23/PID.SUS/2023/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1975 K/Pid.Sus/2023
Banding : 23/PID.SUS/ 2023/PT. BDG
Statistik387