- Menyatakan TerdakwaIga Wiranata tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Memerintahkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
- Uang tunai sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah),
- 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2216/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 2216/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk I. Simanjuntak, Br Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Ripka Feriani Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara Dipergunakan dalam berkas perkara An. Diki Subayu 6 Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp.5.000,00(limariburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2216/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2216/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2216/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik467