- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Harun Niode bin Abdulgias Napu yang meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 1987 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli-ahli waris dari Harun Niode bin Abdulgias Napu adalah :
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanahnya Samin Latif
- Sebelah utara berbatasan dengan Jl.Jend.Sudirman
- Sebelah barat berbatasan dengan tahanya Mohamad Nadjamuddin
- Sebelah timur berbatasan dengan tanahnya Mardjun Dama (alm)
- Satria Pade alias Satria A Pade alias Satria Niode Pade bin Adam Pade (istri) / Tergugat I mendapatkan 1/8 atau 3/24 bagian atau 12,5 %;
- Musanif Niode bin Harun Niode (anak laki-laki) / Tergugat IV dan Yusri Niode bin Harun Niode (anak laki-laki) / Tergugat VI dan Syahril Niode bin Harun Niode (anak laki-laki), Tergugat III, secara bersama-sama mendapatkan 14/24 bagian atau 58,33 % dibagi 3 bagian sehingga masing-masing mendapatkan 19,443 %, yang dirinci menjadi :
- Musanif Niode bin Harun Niode (anak laki-laki) / Tergugat IV mendapatkan 19,443 %;
- Yusri Niode bin Harun Niode (anak laki-laki) / Tergugat VI mendapatkan 19,443 %;
- Syahril Niode bin Harun Niode (anak laki-laki), Tergugat III, mendapatkan 19,443 %;;
- Nikma Niode binti Harun Niode (anak perempuan) / Penggugat dan Rahma Niode binti Harun Niode (anak perempuan) / Tergugat V dan Rizki Niode binti Harun Niode (anak perempuan) / Tergugat II, secara bersama-sama mendapatkan 7/24 bagian atau 29,16 % dibagi 3 bagian sehingga masing-masing mendapatkan 9,72 %, yang dirinci menjadi :
- Nikma Niode binti Harun Niode (anak perempuan) / Penggugat, mendapatkan 9,72 %;
- Rahma Niode binti Harun Niode (anak perempuan) / Tergugat V, mendapatkan 9,72 %;
- Rizki Niode binti Harun Niode (anak perempuan) / Tergugat II, mendapatkan 9,72 %;
- Satria Pade alias Satria A Pade alias Satria Niode Pade bin Adam Pade (istri) / Tergugat I mendapatkan 1/8 atau 3/24 bagian atau 12,5 %;
- Musanif Niode bin Harun Niode (anak laki-laki) / Tergugat IV mendapatkan 19,443 %;
- Yusri Niode bin Harun Niode (anak laki-laki) / Tergugat VI mendapatkan 19,443 %;
- Syahril Niode bin Harun Niode (anak laki-laki), Tergugat III, mendapatkan 19,443 %;
- Nikma Niode binti Harun Niode (anak perempuan) / Penggugat, mendapatkan 9,72 %;
- Rahma Niode binti Harun Niode (anak perempuan) / Tergugat V, mendapatkan 9,72 %;
- Rizki Niode binti Harun Niode (anak perempuan) / Tergugat II, mendapatkan 9,72 %;
Putusan PA GORONTALO Nomor 142/Pdt.G/2023/PA.Gtlo |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2023/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Yopie Azbandi Aziz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafrudin Mohamad, Br Hakim Anggota Satrio Am. Karim |
Panitera | Panitera Pengganti Djarnawi H. Datau, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : 3.1Satria Pade alias Satria A Pade alias Satria Niode Pade binti Adam Pade (istri) / Tergugat I; 3.2. Nikma Niode binti Harun Niode (anak perempuan) / Penggugat; 3.3. Musanif Niode bin Harun Niode (anak laki-laki) / Tergugat IV; 3.4. Rahma Niode binti Harun Niode (anak perempuan) / Tergugat V; 3.5. Yusri Niode bin Harun Niode (anak laki-laki) / Tergugat VI; 3.6. Rizki Niode binti Harun Niode (anak perempuan) / Tergugat II; 3.7. Syahril Niode bin Harun Niode (anak laki-laki), Tergugat III; 4. Menetapkan sebagai harta bersama antara Harun Niode bin Abdulgias Napu (Pewaris) dengan Satria Pade alias Satria A Pade alias Satria Niode Pade binti Adam Pade (Tergugat I) harta sebagai berikut : 4.1. Sebidang tanah dengan luas 402 M2 SHM Nomor 894 sekitar 17,7 X 22,7 M2 yang diatasnya terdapat bangunan rumah permanen namun saat ini diatas tanah tersebut diadakan perluasan untuk usaha laundry (QQ Laundry) dan usaha Caf (Tong Deng Tong/TDT) yang terletak di kelurahan Limba UI Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut : 5. Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 4.1. diatas menjadi 2 (dua) bagian, separuh bagian (50%) menjadi milik Satria Pade alias Satria A Pade alias Satria Niode Pade binti Adam Pade (Tergugat I) dan separuh bagian (50%) menjadi harta warisan / harta peninggalan (tirkah) dari Harun Niode bin Abdulgias Napu (Pewaris); 6. Menghukum pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 4.1. diatas menjadi 2 (dua) bagian, separuh bagian (50%) menjadi milik Satria Pade alias Satria A Pade alias Satria Niode Pade binti Adam Pade (Tergugat I) dan separuh bagian (50%) menjadi harta warisan / harta peninggalan (tirkah) dari Harun Niode bin Abdulgias Napu (Pewaris); 7.Menetapkan pembagian harta warisan / harta peninggalan (tirkah) dari Harun Niode bin Abdulgias Napu (Pewaris) sebagaimana tersebut pada dictum angka 3 dan angka 4 diatas sebagai berikut : 8. Menghukum pembagian harta warisan / harta peninggalan (tirkah) dari Harun Niode bin Abdulgias Napu (Pewaris) sebagaimana tersebut pada dictum angka 3 dan angka 4 diatas sebagai berikut : 9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 894 (Bukti P.13 atau Bukti TI-VI-1) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III pada 16 April 2009 atas nama pemegang hak Satria A Pade (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum; 10.Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan terhadap objek terperkara sah dan berharga; 11. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek terperkara sebagaimana yang disebutkan pada dictum angka 4.1. diatas untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak untuk kemudian dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai besaran ketentuan pada putusan ini dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dibagi dengan cara dilelang sesuai peraturan perUndang-Undangan yang berlaku; 12.Menolak selain dan selebihnya; 13. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung / tanggung rentang sejumlah Rp. 4.445.000,00 (empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pdt.G/2023/PA.Gtlo
Statistik14712