- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan gugatan Penggugat terhadap objek berupa:
- 1 (satu) unit Alat Berat Excavator Merk Komatsu PC 200 beserta breker;
- 1 (satu) Unit Mobil Merek Kijang Innova Nomor Registrasi DT 1918 EH, Nomor Rangka MHFXS41G1D1515427, Nomor Mesin 2KDU425117 Warna putih;
- 1 (satu) unit Honda CBR 150 cc Nomor Register DT 3520 QH Nomor Rangka MHIKC911JK238119, Nomor Mesin KC915-1210231 Warna hitam;
- Sebidang Tanah perkebunan yang Terletak di Desa Lalobao, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, dengan ukuran luas 6470,2 M2 dengan batas?batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Tanah Milik M. Aris;
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Tanah Milik Siti Lasa/Sumbanga;
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Tanah Milik M. Yusuf;
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Tanah Milik Paijo;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (angka 2.1. sampai 2.4);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (angka 2.1.sampai 2.4) (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat dan apabila harta bersama yang berupa harta bergerak dan tidak bergerak tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum (lelang) dan hasilnya (setengah) untuk bagian Penggugat dan (setengah) untuk bagian Tergugat
- Menetapkan hutang berupa:
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO) berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Lalobao Kecamatan Andoolo dengan Luas 864 M2 (Panjang 32 M X Lebar 27 M), sesuai dengan setifikat Hak Milik Nomor 01600 dan surat ukur Nomor : 00302/Lalobao/2019 pada tanggal 08 Maret 2019 atas nama IKRIANI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Milu
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Usaha Tani
- Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu Mei sekarang Rijal
- Bangunan kios dengan ukuran 12,5 M x 18 M, terletak di Desa Lalobao, Kecamatan Andoolo;
- Barang-barang dalam kios berupa :
- Barang-barang sembako;
- Alat-alat bengkel;
- 30 (tiga puluh) Buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
- 2 (dua) buah Kulkas Pendingin;
- 8 (delapan) buah rak jualan;
- 1 (satu) set suku cadang alat berat berupa 2 (dua) buah Injektor, 10. Vilter Oli, Tabung Nitrogen, Regulator Nitrogen;
- 2 (dua) buah lemari stenlis dan 1 (satu) buah etalase rokok;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya:
Putusan PA ANDOOLO Nomor 46/Pdt.G/2023/PA.Adl |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2023/PA.Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA ANDOOLO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sumar Um |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnawati, I.br Hakim Anggota Aman Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Tanzil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; 5.1. Sisa hutang sejumlah Rp318.000.000,00 (tiga ratus delapan belas juta rupiah) pada PT Bank Negara Indonesia Cabang Kendari; 5.2. Hutang sejumlah Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada orang tua Penggugat; Adalah hutang Bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.519.000,00 (enam juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah) dan membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2023/PA.Adl
Banding : 14/Pdt.G/2023/PTA.Kdi
Statistik5617