- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam bentuk penghinaan dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik terhadap PENGGUGAT atas pernyataannya dalam acara ?Forum Indonesia Adil? yang menyatakan sebagai berikut telah PENGGUGAT kutip:
- ?saya ini korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas?;
- ?saya juga melihat nama besar OSO sekuritasnya di sana, ada Pak Oesman Sapta Odang, ada Pak Raja Sapta Oktohari mantan Ketua Umum HIPMI sekarang menjabat Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia) kan gitu saya lihat harusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin bahwa investasi ini aman.?
- ?seperti tadi pak alvin bilang, 6 (enam) kali dipanggil sampai sekarang belum hadir tuh kan juga Aneh kenapa bisa begitu ya apakah ini tidak melecehkan institusi polda Metro Jaya ya kalo 6 (enam) kali dipanggil tidak hadir?
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada PENGGUGAT pada 10 (sepuluh) media cetak nasional, yakni : Kompas, Tribun, TEMPO, Republika, Media Indonesia, SINDO, Bisnis Indonesia, KONTAN, Investor Daily, dan Jakarta Post masing-masing seperempat halaman dan 10 (sepuluh) media online nasional, yakni : www.republika.co.id, www.kompas.com, www.tempo.co.id, www.mediaindo.co.id, www.detik.com, www.jawapos.com, www.kontan-online.com, www.jakartapost.com, www.cnnindonesia.com, dan www.cnbcindonesia.com, serta pada kanal youtube TURUT TERGUGAT, yang redaksinya sebagai berikut :
- Menghukum TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk menghapus video yang berisi pernyataan TERGUGAT I yang telah diunggah pada kanal youtube TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi ;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp6.420.000,- (enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 240/Pdt.G/2022/PN Tng |
|
Nomor | 240/Pdt.G/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendra Rais, Br Hakim Anggota Nanik Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA yang diselenggarakan oleh TURUT TERGUGAT yang kemudian di unggah melalui kanal yotube TURUT TERGUGAT dengan link: https://www.youtube.com/watch?v=WiZSUrbDy4U&t=8379s pada tanggal 12 Januari 2022, menit ke 2:12:30 sampai dengan menit 2:19:38, dengan judul video ?Forum Indonesia Adil | Benarkah Investasi Bodong Dibiarkan Menjamur?? yang kemudian video tersebut dipotong dan di unggah melalui kanal youtube TERGUGAT II dengan link: https://www.youtube.com/watch?v=SCUh7UqvW2Q pada tanggal 13 Januari 2022, dari menit ke 7:32 sampai dengan menit 14:55 dengan judul ?Tangisan Masyarakat Korban Investasi Bodong Untuk Jokowi?; PERMINTAAN MAAF Alwi Susanto, FK Communication/ PT. Forum Berita Indonesia dan LQ Law Firm dengan ini meminta maaf kepada Raja Sapta Oktohari karena telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong terhadap Raja Sapta Oktoharimelalui kanal youtube FK Communication dengan link: https://www.youtube.com/watch?v=WiZSUrbDy4U&t=8379s pada tanggal 12 Januari 2022, dari menit ke 2:12:30 sampai dengan menit 2:19:38, dengan judul video?Forum Indonesia Adil | Benarkah Investasi Bodong Dibiarkan Menjamur?? dan kanal youtube LQ Law Firm : Demikianlah pernyataan maaf ini kami Alwi Susanto, FK Communication/ PT. Forum Berita Indonesiadan LQ Law Firm sampaikan kepada khalayak ramai karena telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong terhadap Raja Sapta Oktohari. Terima kasih. Kami yang meminta maaf Alwi SusantoFK Communication/ PT. Forum Berita Indonesia LQ Law Firm DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pdt.G/2022/PN Tng
Statistik22113