- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sankistam telah meninggal dunia pada tanggal 27 Agustus 2013;
- Menyatakan Sankistam meninggalkan 3 (tiga) orang ahli waris yang bernama Sumarto (Penggugat), Siti Anisah, dan Sutiyah (Turut Tergugat 5);
- Menyatakan hukumnya bahwa Surat Wasiat tanggal 3 November 2013 dari Sankistam kepada Sumarto (Penggugat) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 3 Nopember 2004 antara Hadi Suwito dengan Sankistam adalah merupakan perjanjian yang tidak sah dan harus dibatalkan;
- Menyatakan Surat Perjanjian antara Sankistam dengan Basroni dan Ahmad Sodiq alias Kartasan tanggal 20 Oktober 2004 adalah batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada dan tidak mengikat para pihak dalam perjanjian tersebut;
- Menyatakan eksekusi Putusan Perkara Nomor : 80/Pdt/2004/PT Smg yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Cilacap yang sesuai Berita Acara Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Nomor : 35/Pdt.G/2009/PN Clp, tanggal 21 Oktober 2009 yang didasarkan pada Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 3 Nopember 2004 dan Surat Perjanjian tanggal 20 Oktober 2004, adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mengajukan pelaksanaan putusan atau permohonan pelaksanaan eksekusi Putusan Perkara Nomor : 80/Pdt/2004/PT Smg yang telah berkekuatan tetap (BHT);
- Menghukum Para Tergugat dalam petitum angka 9, 10, 11, 12, 14, dan 15 gugatan Penggugat tersebut untuk menyerahkan tanah yang dikuasainya kepada Penggugat untuk selanjutnya dilakukan permohonan pelaksanaan putusan / permohonan eksekusi oleh Penggugat terhadap Putusan Perkara Nomor : 80/Pdt/2004/PT Smg yang telah berkekuatan tetap (BHT);
- Menghukum Para Tergugat dalam petitum angka 9, 10, 11, 12, 14, dan 15 gugatan Penggugat tersebut diatas untuk menyerahkan tanah dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Penggugat, dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara atau Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pelaksanaan putusan / eksekusi Putusan Perkara Nomor : 80/Pdt/2004/PT Smg yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Tergugat VI selama masih menguasai tanah sebagaimana petitum angka 9, 10, 11, 12, 14, 15, dan 16 gugatan Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan Rp3.475.000,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN CILACAP Nomor 73/Pdt.G/2022/PN Clp |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2022/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Christian Wibowo, Hakim Anggota Muhamad Salam Giribasuki |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2022/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2022/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2022/PN Clp
Statistik15145