- Menyatakan Terdakwa ARIF BAI POTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ARIF BAI POTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp100.000.000; (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 87.578.696,5 (delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam koma lima rupiah)Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa Kabupaten Sabu Raijua :
- Asli 1 (Satu) lembar kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Waduwalla,Liae kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Fotokopi 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Waduwala, Liae kepada Arif Bai Poto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Dainao, Liae kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar kwitansi Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eikare,Liae kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eikare ,Liae kepada Arif Bai Poto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar kwitansi Biaya Pesehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eilogo, Liae Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eilogo, Liae Kepada Arif Bai Poto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Mehona, Liae Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Loborui, Liae Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Ledetalo, Liae Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Raerobo, Liae Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Deme, Liae Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Hallapadji, Liae Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Hallapadji, Liae Kepada Maria Kurniawati sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Kotahawu, Liae Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Ledeke, Liae Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Ledeae, Hawu Mehara Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Lobohede, Hawu Mehara Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Daieko, Hawu Mehara Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Molie, Hawu Mehara Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Molie, Hawu Mehara Kepada Arif Bai Poto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Wadumeddi, Hawu Mehara Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Gurimonearu, Hawu Mehara Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Gurimonearu, Hawu Mehara Kepada Maria Kurniawati sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Tanajawa, Hawu Mehara Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Ramedue, Hawu Mehara Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Fotokopi 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Pedarro, Hawu Mehara Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Pedarro, Hawu Mehara Kepada Arif Bai Poto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Lederaga, Hawu Mehara Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Lederaga, Hawu Mehara Kepada Adolf J.Ungirwalu sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eiada, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eiada, Sabu Timur Kepada Arif Bai Poto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Lobodei, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eiada, Sabu Timur Kepada Arif Bai Poto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Loborai, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Loborai, Sabu Timur Kepada Arif Bai Poto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Keduru, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Kudjiratu, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Huwaga, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Keliha, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Bodae, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Bebae, Sabu Tengah Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eilode, Sabu Tengah Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eilode, Sabu Tengah Kepada Arif Bai Poto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Loboadju, Sabu Tengah Kepada Maria Kurniawati sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Jiwuwu, Sabu Tengah Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Jiwuwu, Sabu Tengah Kepada Arif Bai Poto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eimadake, Sabu Tengah Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Tada, Sabu Tengah Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eimau, Sabu Tengah Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eimau, Sabu Tengah Kepada Maria Kurniawati sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Matei, Sabu Tengah Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Raemadia, Sabu Barat Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Titinalede, Sabu Barat Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Ledekepaka, Sabu Barat Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Ledekepaka, Sabu Barat Kepada Arif Bai Poto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Raenalulu, Sabu Barat Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Raeloro, Sabu Barat Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Raeloro, Sabu Barat Kepada Maria Kurniawati sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Raikore, Sabu Barat Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Raemude, Sabu Barat Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Raenyale, Sabu Barat Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Ledeana, Sabu Barat Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Ledeana, Sabu Barat Kepada Arif Bai Poto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Delo, , Sabu Barat Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Menia, Sabu Barat Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Roboaba, Sabu Barat Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Roboaba, Sabu Barat Kepada Maria Kurniawati sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Djadu, Sabu Barat Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Teriwu, Sabu Barat Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Nadawawi, Sabu Barat Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Ballu, Raijua Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Bolua, Raijua Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Fotokopi 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Kolorae, Raijua Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
- Fotokopi 1 (satu) Jepitan Kesepakatan Bersama antara Badan Informasi Geospasial dan Pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua tentang Penyelenggaraan, Pengemnbangan, dan Pemenfaatan Data dan Informasi Geospasial di Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 30.11 /SESMA-BIG /PK.05/5/2018 Tanggal 30 Mei 2018;
- Fotokopi 1 (satu) Jepitan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Informasi Geospasial dan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tentang Delineasi secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 30.15 / PPKS-BIG /PK.05/5/2018 TanggL 30 Mei 2018;
- Fotokopi 1 (satu) Jepitan Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 378 /KEP/HK/2018 Tentang Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018 beserta lampirannya ditetapkan pada tanggal 21 November 2018;
- Asli 1 (satu) Buku Laporan Akhir Delineasi Secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua (Laporan Pertanggung Jawaban);
- Asli 1 (satu) Buku Laporan Akhir Delinesasi Secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua, (Laporan Akhir Produk Peta).;
- Asli 1 (satu) Buku Laporan Akhir Delineasi Secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua, (Berita Acara Delineasi Secara Kartometrik).;
- Asli 1 (satu) Buku Laporan Pendahulun Akhir Delinesasi Secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua, (Laporan Akhir Produk Peta).
- Asli 1 (satu) Bendel Laporan Akhir Delineasi secara Kartometrik Batas Desa / Kelurahan Ledeana di Kabupaten Sabu Raijua;
- Asli 1 (satu) Bendel Laporan Akhir Delineasi Secara Kartometrik Batas Desa /Kelurahan Deme di Kabupaten Sabu Raijua;
- Peraturan Bupati Sabu Raijua nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Sabu Raijua;
- Petunjuk Teknis (JUKNIS) tentang Pengelolaan ADD Tahun 2018 di Kabupaten Sabu Raijua;
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy Dokumen Kesepakatan Bersama Antara Badan Informasi Geospasial dan Pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua Tentang : Penyelenggaraan , Pengembangan dan Pemenfaatan Data dan Informasi Geospasial di Kabupaten Sabu Raijua , Nomor : 30.11/SESMA-BIG/PK.05/5/2018, Nomor: 140/03/DPMD -SR/V/2018, pada 30-05-2018 di Cibinong;
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy Dokumen Kesepakatan Bersama Antara Pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua dengan Badan Informasi Geospasial Tentang : Deliniasi Secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua , Nomor : 140/04/DPMD -SR/V/2018, Nomor : 30.15/PPKS-BIG/PK.05/5/2018 pada 30-05-2018 di Cibinong;
- 1(Satu) Bundel Foto Copy Dokumen Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua dengan Badan Informasi Geospecial Tentang : Pembangunan Simpul Jaringan Informasi Geospesial Daerah di Kabupaten Sabu Raijua, Nomor : 140/05/DPMD-SR/V/2018, Nomor: 30.6/PPKS-BIG/PK .05/5/2018, pada hari rabu 30-05-2018 di Cibinong;
- 1 (Satu) Bundel Scan Foto Copy Dokumen Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor : 378/KEP/HK/2018, Bupati Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur . Tentang Pembentukan Tim Penetapan Batas Desa Tingkat Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018 Ditetapakan Di Seba, Tanggal 21 November 2018;
- 1 (Satu) Bundel Scan Foto Copy Lampiran Dokumen Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor: 378/KEP/HK/2018 ,Tanggal 21 November 2018, tentang Susunan Tim Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Tingkat Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018;
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat Dan Desa Kabupaten Sabu Raijua, Nomor : 140/20/KEP/DPMD-SR/VIII/2018, Tentang Pemebentukan Tim Swakelola Kegiatan Dilineasi Secara Kartometrik Batas Desa Di Kabupaten Sabu Raijua pada Tanggal 20 Agustus 2018;
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy Lampiran Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Sabu Raijua, Nomor : 140/20/KEP/DPMD-SR/VIII/2018,Tanggal 20 Agustus 2018;
- 1 Bundel berkas berisi :
- Surat Permohonan Bantuan Penyusunan Dokumen Tapal Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua Nomor : B-30.13/PPKS-BIG/PL.02/10/2018 Tanggal 30 Oktober 2018;
- Scan Surat Permohonan Bantuan Penyusunan Dokumen Tapal Batas Desa Di Kabupaten Sabu Raijua ,Nomor 140/75/DPMD/-SR/X/2018, Seba Tanggal 27 Oktober 2018;
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penarikan Garis Batas Desa Dikabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Rincian Anggaran Biaya Penarikan Garis Batas Desa Di Kabupaten Sabu Raijua 58 Desa Dengan Total 445.140.000;
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Peraturan Badan Informasi Geospesial, Nomor 13 Tahun 2017 , Tentang Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospesial Dasar, ditetapkan di Cibinong, Tanggal 05 Desember 2017;
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy Dokumen Keputusan Sekretaris Utama Badan Informasi Geospesial , Nomor : 20.5 Tahun 2012, Tentang Standar Operating Procedures Dilingkungan Biro Perencanaan , Kepegawaian Dan Hukum Ditetapkan di Tetapkan Di Cibinong Tanggal 07 Agustus 2012
- 1 (Satu) buah Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 tahun 2013 tentang Tata Naskah dinas di Lingkungan Badan Geospesial ;
- 1 (Satu) Dokumen Keputusan Sekretaris Utama Badan Informasi Geospesial Nomor 20.5 Tahun 2012 tentang STANDARD OPERATING PROCEDURES di Lingkungan Biro Perencanaan , Kepegawaian ,dan Hukum;
- 1 (Satu) dokumen Peraturan Badan Informasi Geospesial nomor 13 tahun 2017 tentang tata cara pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dalam Penyelenggaraan Informasi Geospesial Dasar
- 1 Bundle Foto Copy Tanda Terima Uang Persehatian Batas Desa Kabupaten Sabu Raijua, Tahun Anggaran 2018
- 1 Buku Asli Laporan Hasil Audit Terhadap Prosedur Terkait Pekerjaan Delineasi Secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018 , Nomor : R-13.1/INSP/AW.03/7/2020 tanggal 13 Juli 2020 oleh Inspektorat Badan Informasi Geospasial
- 1 Bundle Asli Surat Peryataan diatas Matrai Rp.6.000,00 atas nama:
- Hasanuddin Z. Abidin, Kepala Badan Informasi Geospasial, tanggal 17 Desember 2019 di Cibinong;
- Mohamad Arief Syafii, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, tanggal 20 Desember 2019 di Cibinong;
- Wiwin Ambarwulan, Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerjasama Badan Informasi Geospasial, pada Desember 2019 di Cibinong;
- Ade Komara Mulyana, Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, tanggal 17 Desember 2019 di Cibinong;
- Theresia Retno Wulan, Balai Layanan Jasa dan Produk Badan Informasi Geospasial, tanggal 20 Desember 2019 di Cibinong;
- Eko Artanto, Kepala Bidang Batas Wilayah Administratif Badan Informasi Geospasial, tanggal 17 Desember 2019 di Cibinong;
- Romanio Bahama Lazuardy, Pegawai Negeri Sipil, tanggal 27 Desember 2019 di Cibinong;
- Romanio Bahama Lazuardy, Staf Pegawai Negeri Sipil, tanggal 17 Desember 2019 di Cibinong;
- 1 Bundle scan Daftar Pembayaran Biaya Honor Tim Kegiatan Delineasi secara Kartometrik Batas Desa Kabupaten Sabu Raijua yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerjasama Badan Informasi Geospasial Wiwin Ambarwulan di Cibinong;
- 1 Jepitan Asli Surat Penyampaian Data Rekening Koran, Nomor 065/021-Umpers/III/2021, Rekening Koran Tabungan dengan Nomor Rekening 02102060008711 atas nama Arif Bai Poto;
- 1 Jilid Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA PD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2018;
- 1 Jilid Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2018;
- 1 Bundle Kwitansi Asli terdiri dari :
- Kwitansi Biaya Sewa Kapal Dalam Rangka Temu Kerja, dan Penetapan Batas Desa bagi Desa Ballu, Desa Bolua dan Desa Kolorae, senilai RP. 6.000.000,- , Tanggal 30 November 2018 di Seba.
- Kwitansi Makan dan Snack senilai Rp. 83.520.000,00 dari Berwin N Berli (B&B) Catering;
- Kwitansi Telah Terima dari Badan Informasi Geospasial/ Dinas PMD Kab. Sabu Raijua untuk Pembayaran Makan dan Minum Senilai Rp. 81.600.000,00 oleh ibu Merry tanggal 04-12-2018 di Daigama;
- 1 lembar Surat asli Perihal Pesanan Pengadaan Makanan dan Minuman Nomor : 140/85.B/DPMD-SR/XI/2018 oleh Dinas PMD, dengan jumlah Rp. 83.520.000,00 tanggal 30 November 2018 di Seba;
- Kwitansi Sewa Kursi untuk Kegiatan Persehatian Batas Desa senilai Rp. 1.160.000,00 oleh Lenny C. Djami Hau tanggal 6 Desember 2018 di Seba;
- Kwitansi Sewa Gedung untuk Kegiatan Persehatian Batas Desa bagi 58 Desa senilai Rp. 4.000.000,00 oleh Pdt.F.H. Here Wila, STh tanggal 07-12-2018 di Daigama
- 1 Bundle Kwitansi Pengeluaran Asli terdiri dari :
- Kuitansi Desa Ledekepaka Nomor : 00098/KWT/01.17/2018, Senilai Rp. 11.500.000.00 kepada Melkianus Oly, tanggal 26 Desember 2018 di Ledekepaka;
- Kuitansi Desa Pedarro Nomor : 00036/KWT/05.04/2018, Senilai Rp. 2.851.607,00 kepada Arif Bai Poto, tanggal 25 Juni 2018 di Pedarro;
- Kuitansi Desa Pedarro Nomor : 00072/KWT/05.04/2018, Senilai Rp. 8.513.273,00 kepada Arif Bai Poto, tanggal 25 Nopember 2018 di Pedarro;
- Kuitansi Desa Pedarro Nomor : 00080/KWT/05.04/2018, Senilai Rp. 135.120,00 kepada Arif Bai Poto, tanggal 25 Desember 2018 di Pedarro;
- Kuitansi Desa Bodae Nomor : 00315/KWT/28.12/2018, Senilai Rp. 11.500.000,00, tanggal 28 Desember 2018 di Bodae;
- Kuitansi Desa Raemude Nomor : 00116/KWT/01.12/2018, Senilai Rp. 11.500.000,00 kepada Wiwin Ambarwulan, tanggal 21 Desember 2018 di Raemude;
- Kuitansi Desa Raenyale Nomor : 00069/KWT/01.10/2018, Senilai Rp. 11.500.000,00 kepada Suranto, tanggal 03 Oktober 2018 di Raenyale;
- Kuitansi Desa Delo Nomor : 00095-KWT-01.14-2018, Senilai Rp. 11.500.000,00 kepada Suranto, tanggal 28 Desember 2018 di Delo
- 1 lembar Print Out Foto Kwitansi Pengeluaran Desa Ramedue, senilai Rp. 11.500.000,00 kepada Arif Bai Poto, S. STP., MA tanggal 28 Desember 2018 di Ramedue;
- 1 Lembar Foto Copy Surat Pengantar, Nomor : 0081/SPP/01.11/2018, prihal Surat Permintaan Pembayaran sejumlah Rp. 11.500.000,00, tanggal 26 Desember 2018 di Desa Djadu. ;
- 1 Bundle Asli Surat Pengantar, Nomor : 0026/SPP/03.03/2018, prihal Surat Permintaan Pembayaran sejumlah Rp. 11.500.000,00, tanggal 18 Desember 2018 di Desa Jiwuwu;
- 1 Bundle Asli Surat Pengantar, Nomor : 0031/SPP/03.04/2018, prihal Surat Permintaan Pembayaran sejumlah Rp. 11.500.000,00, tanggal 07 Mei 2018 di Desa Loboaju;
- 1 Jepitan Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Sabu Raijua, Nomor : 20/KEP/HK/2017, Prihal Pengangkatan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Raijua atas nama Arif Bai Poto, S. Stp., MA, tanggal 23 Januari 2017 di Seba;
- 1 Bundle Foto Copy Petikan Keputusan Sekretaris Utama Badan Informasi Geospasial, Nomor 95 Tahun 2015, Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada SAtuan Administrasi Pangkal di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, atas Nama Suranto sebagai Pengadministrasi Umum di Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama, tanggal 23 Maret 2015 di Cibinong;
- 1 Bundle Foto Copy Surat Penandatanganan Kerja Sama, Nomor : B-17.31/PPKS-BIG/PK.05/5/2018, tanggal 17 Mei 2018;
- 1 Lembar Foto Copy Surat Serah Terima Hasil Pekerjaan, Nomor : B-21.4/PPKS-BIG/PK.05/12/2018, tanggal 21 Desember 2018;
- 1 Lembar Foto Copy Surat Serah Terima Hasil Pekerjaan, Nomor : 140/99/DPMD-SR/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018;
- 1 Bundle Foto Copy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Nomor : B-28.3/PPKS-BIG/PK.05/12/2018, tanggal 28 Desember 2018;
- 1 Lembar Foto Copy Surat Serah Terima Hasil Pekerjaan Delienasi Persehatian Batas Desa oleh Badan Imformasi Geospasial, tanggal 10 Januari 2019 di Seba;
- 1 Bundle Print Out Scan Daftar Tim Big yang Melaksanakan Tugas ke Sabu Raijua Dalam Rangka Delineasi Batas Desa;
- 1 Lembar Asli Peta Batas Hasil Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas Desa Secara Kartometrik, Desa Loboaju, Kec. Sabu Tengah, Kab. Sabu Raijua, Prov. NTT; skala 1: 6,000;
- 1 Lembar Asli Peta Batas Hasil Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas Desa Secara Kartometrik, Desa Menia, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua, Prov. NTT; skala 1: 12,000;
- 1 Lembar Asli Peta Kerja Kelurahan Mebba, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua, Prov. NTT; skala 1: 6,000;
- 1 Lembar Asli Peta Batas hasil Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas Desa Secara Kartometrik, Desa Djadu, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua, Prov. NTT; skala 1: 8,000;
- 1 (satu) Jepitan Rekening Koran Atas Nama Suranto dengan Nomor Rekening : 0421010091133507 Periode November 2018;
- 1 (satu) Jepitan Rekening Koran Atas Nama Suranto dengan Nomor Rekening : 0421010091133507 Periode Desember 2018;
- 1 (satu) Jepitan Rekening Koran Atas Nama Suranto dengan Nomor Rekening : 0421010091133507 Periode Januari 2019
- 1 (satu) Jepitan Rekening Koran Atas Nama Suranto dengan Nomor Rekening : 0421010091133507 Periode Februari 2019
- Bundel Print Out Dokumen Dari Email abaipoto@gmail.com Atas Nama Arif Bai Poto yang berisi :
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penarikan Garis Batas Desa Kabupaten Sabu Raijua Profinsi Nusa Tenggara Timur;
- Lampiran 1. Ruang Lingkup Kegiatan;
- Lampiran 2. Jadwal pelaksanaan;
- Rincian Anggaran Biaya Penarikan Garis Batas Desa Di Kabupaten Sabu Raijua 58 Dengan Total Akhir 654.000.000;
- Email Arif Bai Poto : abaipoto@gmail.com ABP
- 1 Bundle Dokumen dari email Arif Bai Poto (abaipoto@gmail.com) yang dikirim email oleh Theresia Retno Wulan yang telah ditanda tangani oleh Arif Bai Poto yang berisi :
- 1 lembar Print Out Dokumen Rincian Anggaran Biaya Penarikan Garis Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua 58 Desa, dengan Total Akhir 654.000.000;
- 1 Bundle Print Out Dokumen Contoh Kontrak Kerja Sama Swakelola Nomor : B-19.19/PPKS/PK/6/2017 tanggal 19 Juni 2017;
- 1 Bundle Print Out Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penarikan Garis Batas Desa Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- 1 Bundle Dokumen dari dari email Theresia Retno Wulan ke email (abaipoto@gmail.com) yang telah ditanda tangani oleh Theresia Retno Wulan yang berisi :
- 1 lembar Print Out Dokumen Rincian Anggaran Biaya Penarikan Garis Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua 58 Desa, dengan Total Akhir 654.000.000;
- 1 Bundle Print Out Dokumen Contoh Kontrak Kerja Sama Swakelola Nomor : B-19.19/PPKS/PK/6/2017 tanggal 19 Juni 2017;
- 1 Bundle Print Out Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penarikan Garis Batas Desa Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN KUPANG Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lizbet Adelina, Br Hakim Anggota Mike Priyantini |
Panitera | Panitera Pengganti Jaret Isnain Sungkono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ( dikembalikan kepada pemerintah daerah Sabu Raijua) ( dikembalikan kepada masing masing pemerintahan desa) (dikembalikan kepada saksi Suranto) (dikembalikan kepada terdakwa ARIF BAI POTO) |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Statistik5229