- Menolak Eksepsi Tergugat II, III dan Penggugat Intervensi;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa jual-beli antara Penggugat dengan Tn.Yakob Mba?u atas tanah sengketa seluas 500 M2 (20 x 25 M), terletak di Jln. Jupiter RT. 009/RW.004, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas: Sebelah Utara dengan Tanah milik Made Arthana. Sebelah Timur dengan Tanah milik Brigjen TNI Adrianus Agung Nugroho. Sebelah Selatan dengan Jalan Jupiter. Sebelah Barat dengan Tanah milik Penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa seluas 500 M2 (20 x 25 M), terletak di Jln. Jupiter RT. 009/RW.004, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas : Sebelah Utara dengan Tanah milik Made Arthana. Sebelah Timur dengan Tanah milik Brigjen TNI Adrianus Agung Nugroho. Sebelah Selatan dengan Jalan Jupiter. Sebelah Barat dengan Tanah milik Penggugat, adalah hak milik Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan suami Tergugat II (DOMINGGUS KONAY) yang tanpa sepengetahuan penggugat melakukan jual-beli atas tanah sengketa adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan penggugat, sehingga dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik dari tanah sengketa Nomor: 4741 tanggal 18 Juni 2005 atas nama Pemegang Hak Damianus Wera Vensensius (Tergugat I) yang diterbitkan atas dasar jual-beli yang tidak sah antara Suami Tergugat II (Dominggus Konay) dengan Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Penggugat Intervensi untuk secara tanggung-renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.385.000 (dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 80/Pdt.G/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Tyra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika, Br Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Selsily Donny Rizal. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2021/PN Kpg
Statistik147134