- Menyatakan Terdakwa Elimelek Sutay Konay alias Eli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Penggelapan Hak Atas Tanah Yang Dipandang Sebagaimana Perbuatan Berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elimelek Sutay Konay alias Eli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 12 Desember 2016.
- 3 (tiga) lembar Fotocopy Legalisir Surat Kuasa tertanggal 07 November 2016.
- Fotocopy Legalisir Putusan No. 8 / 1951 tanggal 25 Mei 1951.
- Fotocopy Legalisir Berita Acara Eksekusi tangal 15 Maret 1996.
- Fotocopy Legalisir Berita Acara Eksekusi tangal 08 September 1997.
- Fotocopy Legalisir Putusan No. 63 K / SIP / 1953 tanggal 19 Juli 1995.
- Fotocopy Legalisir Putusan No. 65 / PDT / G / 1993 / PN-KPG tanggal 20 November 1993.
- Fotocopy Legalisir Putusan Nomor : 07 / Pid.B / 2016 / PN-KPG tanggal 29 Maret 2016.
- Fotocopy Legelesir Putusan No. 3171 K / PDT / 1990 tanggal 18 Juni 1996.
- Fotocopy Legalisir Putusan Nomor: 1505 K / Pdt / 2020 tanggal 17 Juni 2020.
- Fotocopy Legalisir Surat Mohon Penjeleasan tanggal 08 Juli 1998.
- Fotocopy Legelesir Putusan No. 1251 K / Pdt / 2007 tanggal 22 Januari 2008.
- Fotocopy Legalisir Salinan Putusan Nomor : 78 / Pdt.G / 2018 / PN.KPG tanggal 22 Februari 2019.
- Fotocopy Legalisir Putusan Nomor : 70 / PDT / 2019 / PT.KPG tanggal 02 Juli 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli sebidang tanah tertanggal 20 Februari 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli sebidang tanah tertanggal 24 Januari 2016.
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa tertanggal 01 Oktober 2014.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 143/Pid.B/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 143/Pid.B/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Tyra |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika, Hakim Anggota Fransiskus Wilfridus Mamo |
Panitera | Panitera Pengganti Emellya Rohi Kana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Tetap terlampir di dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2021/PN Kpg
Statistik9320