- Menyatakan Terdakwa Drs. Ibrahim Agustinus Medah tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bidang tanah seluas 1358 meter persegi sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) No.1608 An. Ibrahim Agustinus Medah, Drs yang telah beralih ke Johanis Sonny, beserta sebuah bangunan di atasnya seluas 210 meter persegi yang terletak di Jln. Ahmad Yani, Kel. Oeba, Kec. Kota Lama, Kota Kupang;
- 1 (satu) Jepit Asli Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kupang No: 09/DPRD /2004 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab.Kupang Tanggal 04 Desember 2004 beserta Lampiran Daftar Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Masa Bhakti 2004-2009;
- 1 (satu) jepit asli Surat Keputusan No: 07/DPRD/2004 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab. Kupang tanggal 04 Desember 2004 beserta Lampiran;
- 1 (satu) jepit copy Keputusan Gubernur NTT No; Pem.171.2/16/2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kupang tanggal 5 Agustus 2004 beserta Lampiran.
- 1 (satu) Buku Tanah asli No. 5 Tahun 1997;
- 1 (satu) jepit asli Gambar Situasi Tanah No :514/1996;
- 1 (satu) Buku Tanah asli Hak Milik No :1608 An.Ibrahim Agustinus Medah tanggal 31 Maret 2017;
- 1 (satu) asli Surat Ukur Tanah No :65/Oeba/2016;
- 1 (satu) asli Gambar Ukur No :2545/tahun 2016;
- 1 (satu) bundel asli Warkah Sertifikat No :M1608 An.Pemohon Corry Medah untuk dan atas nama Ibrahim Agustinus Medah;
- 1 (satu) buku asli Warkah No :1805 sampai dengan 1825 tahun 1997;
- 1 (satu) bundel asli Warkah Jual Beli antara Ibrahim Agustinus Medah dengan Johanes Sonny Nomor :1608;
- 1 (satu) lembar fotocopy SSPD ? BPHTB atas nama Johanes Sonny tanggal 06 September 2017;
- 1 (satu) jilid fotocopy Keputusan Walikota Kupang Nomor : 195/KEP/HK/2015 tanggal 07 Desember 2015;
- 1 (satu) jilid aset Laporan Aset Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Barang Pengelola tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kupang
- 1 (Satu) lembar asli Informasi Data Pembayaran dengan Nomor Objek Pajak : 53.71.011.002.004-0008.0, luas bumi :1472 M2, luas bangunan 140 M2, tahun Ketetapan 2021, An Ibrahim A Medah, Drs tanggal 08 November 2021;
- 1 (satu) jepit fotocopy Permohonan Mutasi Objek/Subjek PBB;
- 1 (satu) lembar fotocopy Standar Operasional Prosedur dalam Proses Pembuatan Pajak PBB-P2, An. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang Kepala Bidang PBB dan BPHTB Ub. Kasubid Pengelola Data, Penilaian, Perhitungan dan Penetapan;
- 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Pendaftaran/Pemecahan Objek Pajak Baru;
- 1 (satu) jepit fotocopy Berita Acara Pengangkatan Sumpah Atas Nama Drs. Ibrahim Agustinus Medah tanggal 25 Maret 2004;
- 1 (satu) jepit fotocopy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :131.63-272 tahun 2004 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 16 Maret 2004;
- 1 (satu) jepit Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821.13/01/BKD.KAB.KPG/2015 tanggal 16 Januari 2015;
- 1 (satu) jepit Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 9 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- 1 (satu) lembar asli Surat Nomor :01/P.IAM/II/2021 tanggal 19 Pebruari 2021 tentang Mohon Penyelesaian Proses Penjualan Rumah Daerah Golongan III Milik/yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Kupang yang di tandatangani oleh Drs. Ibrahim Agustinus Medah;
- 1 (satu) asli Sertifikat/Buku Tanah Hak Pakai Nomor 5 Tanggal 12 Agustus 1997 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang;
- 1 (satu) jepitan fotocopy Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah tanggal 08 September 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy Hasil Scan Aplikasi Komputer Kantor Pertanahan Kota Kupang;
- 1 (satu) bundel Salinan Akta Jual Beli Nomor :287/2017 tanggal 04 September 2017 atas nama tuan Johanes Sonny; ( dileges);
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran Pemerintah Kota Kupang Nomor : BNTT24610/000004223689/CA tanggal transaksi 27 Agustus 2021. (dileges);
- 1 (satu) bundle Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor :1608 An.Ibrahim Agustinus Medah, yang telah dialihkan kepada Johanes Sonny. (dileges);
Putusan PN KUPANG Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono., Br Hakim Anggota Lizbet Adelina |
Panitera | Panitera Pengganti Yusak Ndaumanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kupang; Dikembalikan kepada DPRD Kabupaten Kupang; Dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kota Kupang; Dikembalikan kepada Badan Pengelola Aset dan Keuangan Pemerintah Kota Kupang; Dikembalikan kepada Badan Pengelola Aset Kabupaten Kupang; Dikembalikan kepada Badan Aset dan Keuangan Kota Madya Kupang; tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Badan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang; tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg
Statistik9328