- Menyatakan Terdakwa Primus Neno Olin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan terdakwa Primus Neno Olin dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Primus Neno Olin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima tahun) tahun dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus limapuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.761.060.146,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh satu juta enam puluh ribu seratus empat puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Botof TA 2016;
- Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Botof TA 2016;
- Rencana Penggunaan Dana Dana Desa tahap 1 (60%) Tahun 2016 Desa Botof;
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Januari-Juni Tahun 2016 Tahap 1 Desa Botof;
- Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa Bulan Januari-Juni Tahun 2016 Tahap 1;
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Desa Botof Tahun 2016;
- Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa Bulan Juli-Desember Tahun 2016 Tahap 2;
- Surat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Juli-Desember Tahun 2016 Tahap II ;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Lopo Lokasi: Desa Botof Kec, Insana Kabupaten Timor Tengah Utara TA 2016;
- Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDES) Desa Botof TA 2017
- Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Botof TA 2017
- Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) Tahap I (60%) TA 2017 Desa Botof
- Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2017 Desa Botof
- Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Botof TA 2017
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap I (60%) Tahun Anggaran 2017 Desa Botof
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa Tahap I (50%) Tahun Anggaran 2017 Desa Botof
- Surat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (50%) Tahun Anggaran 2017 Desa Botof
- Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Desa Botof TA 2017
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) TA 2017
- Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) Tahap II 40% Desa Botof Tahun 2017
- Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Botof TA 2018
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I (25%) Bulan Januari, Pebruari, Maret TA 2018
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I (25%) Bulan Januari, Februari, Maret TA 2018 Desa Botof
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2018 Desa Botof
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II (25%) Bulan April, Mei, Juni Tahun Anggaran 2018 Desa Botof
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2018
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2018 Desa Botof
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II (25%) Bulan April, Mei, Juni Tahun Anggaran 2018 Desa Botof
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III (25%) Bulan Juli, Agustus, September Tahun Anggaran 2018
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa (DD) Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2018 Desa Botof
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III (25%) Bulan Juli, Agustus, Sepember Tahun Anggaran 2018 Desa Botof
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV (25%) Bulan Oktober, Nopember, Desember Tahun Anggaran 2018 Desa Botof
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV (25%) Bulan Oktober, Nopember, Desember Tahun Anggaran 2018 Desa Botof
- Desain & Rencana Anggaran Biaya Program Pembangunan Pelengkap Dusun I, II, III Lokasi Pet?Leu-Ek?pule TA 2018
- Desain & Rencana Anggaran Biaya Program Pembangunan Sumur Ladang TA 2018
- Desain & Rencana Anggaran Biaya Program Pembangunan Bangunan Pelengkap Dusun III Lokasi Naikofi TA 2018
- Desain & Rencana Anggaran Biaya Program Pembangunan Bangunan Pelengkap Dusun I, II Lokasi Oe?ekana TA 2018
- Desain & Rencana Anggaran Biaya Program Pembangunan Pelengkap Dusun II Lokasi Hue?pukan-Batas Manunain B TA 2018
- Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2019 Desa Botof
- Peraturan Desa Botof Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2019
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I (25%) Bulan Januari, Pebruari, Maret Tahun Anggaran 2019
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2018 Desa Botof Tahun 2019
- Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Desa Botof TA 2019
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I (25%) Bulan Januari, Februari, Maret Tahun Anggaran 2019 Desa Botof
- Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II Desa Botof Tahun 2019
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II (25%) Bulan April, Mei, Juni Tahun Anggaran 2019 Desa Botof
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II (25%) Bulan April, Mei, Juni Tahun Anggaran 2019
- Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 Desa Botof
- Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III Desa Botof Tahun 2019
- Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa (DD) Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2019
- Surat Permohonan Permintaan (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III Tahun Anggaran 2019 Desa Botof
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2018 untuk 2019
- Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Desa Botof Tahun 2019
- Surat Permohonan Permintaan (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2019
- Rekapan Gabungan Bahan, Alat & Upah Dana Desa TA 2019
- Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2020 Desa Botof
- Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020 Desa Botof
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Botof Tahun Anggaran 2020
- Rencana Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2020
- Rencana Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2020 Desa Botof
- Rencana Penggunaan Dana Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 Tahap I (40%) Desa Botof
- Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Tahap III (20%) Desa Botof
- Lampiran Peraturan Desa Botof Nomor Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Botof Pemerintah Desa Botof Tahun Anggaran 2019
- Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa Tahap I 20% Desa Botof beserta lampiran (Daftar Penerima dan Kwitansi Pembayaran) Tahun 2019;
- Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa Tahap II 40% Desa Botof beserta lampiran (Kwitansi Pembayaran dan Nota Belanja) Tahun 2019;
- Kwitansi Pembayaran Pengangkutan Material Desa Botof Tahun 2019.
- Rencana Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 Tahap I 40% Desa Botof beserta lampiran (Daftar Penerima dan Kwitansi Pembayaran);
- Rencana Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 Tahap III 20% Desa Botof beserta lampiran (Daftar Penerima dan Kwitansi Pembayaran);
- Kwitansi Pembayaran Aula Serbaguna Tahap III 2019 (Silpa 2020);
- Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Botof melalui YOHANES LOE BERE
- 1 Lembar Kwitansi asli Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 22 Desember 2016 Untuk Sound System Lingkungan Unab A senilai Rp.16.000.000.
- 1 Lembar Surat Perjanjian Petrus Naikofi kepada Primus Neno Olin pada tanggal 02 Januari 2017 Untuk pekerjaan meubel.
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 20 Januari 2017 Untuk Pengadaan Peralatan Seni Tradisi Rakyat Suling Bambu senilai Rp.12.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 27 Januari 2017 Untuk kepentingan pribadi Primus Neno Olin senilai Rp.7.500.000
- 1 Lembar Nota Pinjaman Pribadi dari Kepala Desa Botof kepada Bendahara Botof tanggal 3 April 2017untuk urusan pribadi senilai Rp. 1.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 20 Desember 2018 Untuk keperluan pak Desa senilai Rp.1.100.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 01 Januari 2019, 6 Januari 2019, 15 Januari 2019 Untuk keperluan Pribadi senilai Rp.21.200.000 ditambah Rp 16.000.000 sehingga total Rp 37.200.000
- 1 lembar kwitansi pinjam pribadi tanggal 8 januari 2019 atasnama sekdes senial Rp 3.000.000, tanggal 22 Januari 2019 atas nama primus neno olin senilai Rp 5.000.000, tanggal 23 januari 2019 atasnama silvester usbana senilai Rp 1.500.000, tanggal 25 januari 2019 atasnama primus olin senilai Rp 6.911.000
- 1 Lembar Catatan Pinjaman Pribadi Primus Neno Olin tanggal 28 Januari 2019 dari DPS BPD senilai Rp.2.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 18 Juli 2019 Untuk keperluan Pribadi senilai Rp.2.500.000
- 1 Lembar Kwitansi dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 25 November 2019 Untuk Keperluan Pribadi senilai Rp.5.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 11 Desember 2019 Untuk keperluan pak Desa senilai Rp.10.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 02 Desember 2019 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.5.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 03 Desember 2019 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.20.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 08 Desember 2019 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.20.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Ferdinandus Timo pada tanggal 2 Desember 2019 untuk Keperluan Pribadi senilai Rp.5.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 13 Desember 2019 Untuk Upah Pungut Batu, Ongkos muat batu, ongkos muat pasir senilai Rp.15.000.000
- 1 Lembar Catatan Pinjaman tanggal 22 November 2019 dari BUMDes Dana Desa SILPA 2018 kepada Primus Neno Olin senilai Rp. 15.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 09 Januari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.15.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 13 Januari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.10.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 17 Januari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.7.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 24 Januari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.5.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 29 Januari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.2.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 31 Januari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.5.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 04 Februari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.20.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 11 Februari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.7.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 15 Februari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.10.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 20 Januari 2020 Untuk pengembalian pinjamanan. Elisabeth Sibu sejak Agustus 2017 sebanyak Rp.7.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 18 Februari 2020 Untuk kebutuhan pribadi senilai Rp.7.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 23 Februari 2020 Untuk Pinjaman senilai Rp.12.500.000
- 1(satu) Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 26 Februari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.3.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 28 Februari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.10.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 04 Maret 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.10.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 07 Maret 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.5.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 14 Maret 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.5.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 23 Maret 2020 Untuk Pinjaman Pribadi (urus rapat utk bantu meteran listrik) senilai Rp.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 26 Maret 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.1.100.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 09 Juni 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.10.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 21 Juni 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.25.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 29 Juni 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.15.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 09 Juli 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.10.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 14 Juli 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.5.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 04 Juli 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.20.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 12 Juli 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.9.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 16 Juli 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.21.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 02 Agustus 2020 Untuk keperluan bahan & alat untuk aula dan pribadi senilai Rp.50.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 10 Agustus 2020 Untuk pembuatan Baliho HUT RI dan Keperluan pribadi senilai Rp.12.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 15 Agustus 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.10.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 24 Agustus 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.2.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 02 September 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.10.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 08 September 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.10.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 13 September 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.6.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 17 September 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa sebesar Rp 2.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 23 September 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.5.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 28 September 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.15.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 03 Okober 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.20.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 09 Okober 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.10.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 13 Okober 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.7.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 24 Okober 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.5.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 26 Okober 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.5.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 28 Okober 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.10.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 17 Desember 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.23.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 19 Desember 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.15.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 18 Oktober 2020 Untuk Apel Kesadaran tk. Kec. Imsana, Pelatihan Keuangan Desa selama 1 minggu di kefamenanu senilai Rp.10.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 24 Desember 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.45.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 04 Januari 2021 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.60.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 19 Maret 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.1.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 20 Agustus 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.4.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 28 Agustus 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.2.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 10 Juni 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.19.872.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 16 Juni 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.100.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 26 Juni 2020 Untuk Pinjaman Pribadi ak Desa senilai Rp.10.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 19 Juli 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.100.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 21 Februari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Pak Desa senilai Rp.1.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof pada tanggal 2 November 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa senilai Rp.1.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof pada tanggal 29 Desember 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa senilai Rp.2.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof pada tanggal 24 Agustus 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa senilai Rp.5.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada tanggal 18 September 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa sebesar Rp 2.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof pada tanggal 22 September 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa senilai Rp.1.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa tanggal 25 Mei 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa senilai Rp.1.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof tanggal 2 Juli 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa sebesar Rp 2.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof pada tanggal 16 Juli 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa senilai Rp.1.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof pada tanggal 10 Mei 2019 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa senilai Rp.1.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof pada tanggal 10 Mei 2019 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa senilai Rp.250.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof pada tanggal 10 November 2019 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa senilai Rp.750.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof pada tanggal 15 Januari 2018 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa senilai Rp.2.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof pada tanggal 10 Juli 2018 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa senilai Rp.4.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof pada tanggal 27 Desember 2018 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa senilai Rp.3.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof pada tanggal 14 Maret 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa senilai Rp.1.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof pada tanggal 8 Juni 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Bendahara desa senilai Rp.1.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Hironimus Masu pada tanggal 8 Februari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi senilai Rp.1.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Fansiskus Naikofi pada tanggal 26 Februari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi senilai Rp.2.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Yosefina Hati pada tanggal 28 Februari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi senilai Rp.1.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Wilfridus Pala pada tanggal 16 Juli 2020 Untuk Pinjaman Pribadi Rp.1.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Emanuel Ladaos pada tanggal 30 September 2020 Untuk Pinjaman Pribadi senilai Rp.2.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Lambertus K Banok pada tanggal 31 Januari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi senilai Rp.7.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Yosefina Olin pada tanggal 14 Februari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi senilai Rp.1.500.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Yosefina Olin pada tanggal 17 Februari 2020 Untuk Pinjaman Pribadi senilai Rp.1.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Silvester Usbana pada tanggal 14 Juli 2020 Untuk Pinjaman Pribadi senilai Rp.8.000.000
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Silvester Usbana atas perintah Kepala Desa namun kepala desa membantahnya pinjaman pada tanggal 14 Juli 2020 Untuk Pinjaman Pribadi senilai Rp.18.600.000
- Surat Pernyataan dari inspektorat kepada kepala desa botof mengenai LHP sebesar Rp 48.363.251
- 1 Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Botof kepada Primus Neno Olin pada tanggal 30 Desember 2016 Untuk pengadaan meubel pemdes,BPD, Posyandu, PAUD, pengadaan sudah dibayarkan setengahnya dari total Rp 48.200.000 atas nama Petrus Naikofi (Meubeler Hepi) sisa bayar TA. 2016 Tahap II senilai Rp.24.200.000 beserta lampiran
- Surat Pernyataan Kepala Desa untuk mengembalikan Dana Operasional BPD TA 2018 sebanyak Rp. 8.849.698 pada tanggal 31 Oktober 2019
- 1 jepit dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak untuk pengadaan Bahan dan Alat Kegiatan Pemb. Aula Serba Guna Sumber Dana Desa TA 2019 Desa Botof
- 1 Nota Kontan warna biru (HVC 1PLY) berstempel Reynata
- 1 Nota Buku Kwitansi warna hijau (Roy Kiky) halaman pertama adalah kwitansi dari bendahara desa botof kepada Primus Neno Olin tanggal 15/12/2019 senilai Rp. 20.000.000
- 1 buku Tabungan BRI Simpedes no rekening : 4665-01-013769-53-8 atas nama Ana Timo Kofi
- 1 jeput Nota Pembayaran berisi 4 lembar nota bertanggal 31/7/2017 dengan nomor Rp. 3.510.000, Rp. 1445.000, Rp. 330.000 dan Rp. 4.000.000
- 1 buku Tabungan BRI Simpedes no rekening 4665-01-008553-53-6 tas nama Hendrina Bait
- 1 ATM BRI warna biru nomor : 6013-0110-0462-8318
- 1 ATM BRI warna hijau nomor : 5221-8430-7419-2845
- 1 struk ATM Bank BRI kepada Hendrina Bait senilai 5 juta rupiah
- 1 jepitan catatan tangan, pada lembar pertama tertulis daftar bahan bangunan
- 1 stempel Pemerintah Kabupaten TTU Kepala Desa Botof
- 1 lembar fotokopi Surat Kuasa Nomor : 01/CV.GBI/SK/XI/2019 dari Fransiskus R.L. Manunait kepada Diana Marilyn Ludony Manunait;
- 1 jepit fotokopi Nota Pembelian Bahan Bangunan;
- 1 jepit fotokopi Berita Acara Penerimaan Barang Gedung Serbaguna;
- 1 jepit fotokopi Dokumen Pengadaan Bahan dan Alat Pembangunan Aula Serbaguna Desa Botof TA 2019;
- 1 jepit fotokopi Gambar Rencana Pembangunan Aula Sanggar Seni Desa Botof skala 1:100;
- 1 jepit fotokopi Gambar Desain Detail Kusen skala 1:20;
- 1 jepit Fotokopi Daftar Barang yang sudah turun dan Daftar Belanja Kayu;
- 1 jepit Fotokopi Daftar Barang belum Turun;
- 1 jepit Dokumentasi Bahan Fabrikasi dan Meubeler.
- Uang senilai Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) sebagai pengembalian atas pinjaman pribadi uang Desa Botof
- Uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh Juta Rupiah) sebagai pengembalian atas pinjaman pribadi uang Desa Botof.
- 1 (satu) lembar fotokopi nomor: BPD.DSB/03/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018 perihal Permasalahan Kepala Desa Botof
- 1 (satu) lembar fotokopi nomor: 01/BPD/BTF/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 perihal Pemberitahuan untuk mempersiapkan semua dokumentasi LKPJ Tahun 2015 dan 2016.
- 1 (satu) lembar fotokopi nomor: Pem.141/466/20.27/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017 perihal Penyampaian pelaksanaan LKPJ.
- Uang senilai Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah)
- 1 (satu) dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Januari s/d Juni Tahun 2015 Tahap I
- 1 (satu) dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Juli s/d Desember Tahun 2015 Tahap II
- 1 (satu) dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa Tahap I (40%) Tahun 2015
- 1 (satu) dokumen Surat pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Januari sampai Juni Tahun 2016 Tahap I
- 1 (satu) dokumen Surat pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Juli sampai Desember Tahun 2016 Tahap II
- 1 (satu) dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2017
- 1 (satu) dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) Tahap I (60%) Tahun 2017
- 1 (satu) dokumen Surat Permintaan Pencairan (SPP) Dana Desa (DD) SILPA 2017
- 1 (satu) dokumen Surat pertanggungjawaban (SPJ) SILPA Dana Desa Tahun 2017
- 1 (satu) dokumen Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Botof Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I (25%) Bulan Januari, Pebruari, Maret Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II (25%) Bulan April,Mei,Juni Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III (25%) Bulan Juli, Agutus, September Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV (25%) Bulan Oktober, Nopember, Desember Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I (25%) Bulan Januari, Pebruari, Maret Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II (25%) Bulan April, Mei, Juni Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III (25%) Bulan Juli, Agustus, September Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV (25%) Bulan Oktober, Nopember, Desember Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa (DD) Tahap III (40%) Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa (DD) SILPA Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap III (40%) Tahun 2018
- 1 (satu) dokumen Peraturan Desa Botof Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019
- 1 (satu) dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I (25%) Bulan Januari, Pebruari, Maret Tahun 2019
- 1 (satu) dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I (25%) Bulan April, Mei, Juni Tahun 2019
- 1 (satu) dokumen Surat Permohonan Permintaan (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III Tahun 2019
- 1 (satu) dokumen Surat Permohonan Permintaan (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV. Tahun 2019
- 1 (satu) dokumen Surat Permohonan Permintaan (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) SILPA Tahun 2019
- 1 (satu) dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa Triwulan I (25%) Bulan Januari, Pebruari, Maret Tahun 2019
- 1 (satu) dokumen Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa (DD) Tahap I. (20%) Tahun 2019
- 1 (satu) dokumen Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa (DD) Tahap II. (40%) Tahun 2019
- 1 (satu) dokumen Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa (DD) Tahap III. (40%) Tahun 2019
- 1 (satu) dokumen Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa (DD) SILPA Tahun 2019
- 1 (satu) dokumen Peraturan Desa Botof Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020
- 1 (satu) dokumen Rencana Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020. Tahap I. (40%)
- 1 (satu) dokumen Rencana Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II. (40%) Tahun 2020
- 1 (satu) dokumen Rencana Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III. (20%) Tahun 2020
- 1 (satu) dokumen Rencana Penggunaan Dana Dana Desa (DD) Tahap I. (40%) Tahun 2020
Putusan PN KUPANG Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan, Br Hakim Anggota Lizbet Adelina |
Panitera | Panitera Pengganti Jaret Isnain Sungkono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Botof melalui YOHANES LOE BERE Dikembalikan kepada ANA TIMO KOFI Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Botof melalui YOHANES LOE BERE Dikembalikan kepada DIANA M. L. MANUNAIT Dirampas Untuk Negara Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Botof melalui FERDINANDUS TIMO Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada PMD Kabupaten TTU melalui YEREMIAS BHEJA. 9. Menetapkan atas pengembalian uang Dana Desa Botof oleh saksi-saksi untuk disita dan dirampas oleh negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian atas kerugian keuangan negara yaitu : 1. Uang senilai Rp. 9.000.000;(sembilan juta rupiah) sesuai tanda terima tanggal 19 Mei 2021 atas nama SILVESTER USBANA (BUKTI NOMOR 193); 2. Uang senilai Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) sesuai tanda terima tanggal 19 Mei 2021 atas nama YOHANES LOE BERE (BUKTI NOMOR 194); 3. Uang senilai Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) sesuai tanda terima tanggal 24 Mei 2021 atas nama PETRUS NAIKOFI (BUKTI NOMOR 198); 4. Uang senilaiRp. 138.053.110.- (seratus tiga puluh delapan juta lima puluh tiga ribu seratus sepuluh rupiah) sesuai tanda terima tanggal 06 Juli 2021 atas nama DIANA M. L. MANUNAIT; 5. Uang senilai Rp. 4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah) sesuai tanda terima tanggal 10 September 2021 atas nama PETRUS NAIKOFI; 10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg
Statistik12945