- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum tanah (sawah) dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan luas 2.300 m2 (lebih kurang dua ribu tiga ratus meter persegi) yang terletak/berada di Kondo Bungin, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Sungai Kecil/Selokan;
- Sebelah Timur dengan Sungai Kecil/Selokan;
- Sebelah Selatan dengan Sawah Rumpun Keluarga Tongkonan Bungin (Sanda);
- Sebelah Barat dengan Sawah Rumpun Keluarga Tongkonan Bungin (Limbong/Petrus Pambunan) dan Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa dan/atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat menjalankan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
- Menghukum Penggugat Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.266.000,00.- (empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 115/Pdt.G/2022/PN Mak |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2022/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, Hakim Anggota Aris Fitra Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Luther Randanan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah tanah milik sah dari Para Penggugat; Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.G/2022/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.G/2022/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pdt.G/2022/PN Mak
Banding : 310 PDT 2023 PT Mks
Statistik10331