- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian lisan hutang piutang antara Penggugat selaku pemberi hutang (pemberi pinjaman) dengan Tergugat I dan Tergugat II selaku ahli waris Alm Hj. Marni (orang tua Tergugat I dan Tergugat II) semasa hidupnya selaku yang berhutang (peminjam) yaitu emas sebanyak 7 (tujuh) ons;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menetapkan hutang pokok keseluruhan Tergugat I dan Tergugat II terhadap Penggugat yaitu emas sebanyak 7 (tujuh) ons;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang pokok emas sebanyak 7 (tujuh) ons kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Memerintahkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan Harta Warisan dari H.Hamrani dan Hj. Marni yang berada di tangan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi yaitu : Harta warisan berupa Sertifikat Hak Milik No. 668 atas nama Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat I Konvensi yang terletak di Jl.Suwandhi Sumartha RT.10 RW.02 Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tangah, Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan;
- Menolak gugatan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai dengan saat ini sejumlah Rp2.397.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Amt |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rubiyanto Budiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Hendra Cordova Masputra, Mhbr Hakim Anggota Andreas A. Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti Maya Helena Eka Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2022/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2022/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2022/PN Amt
Statistik12433